• Kamis, 15 Mei 2025

Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang di Metro Terancam DO

Jumat, 28 Oktober 2022 - 15.04 WIB
324

Humas IAIN Metro, Sarto Sutik saat dikonfirmasi awak media di gedung Rektorat Kampus I, Jum'at (28/10/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Mahasiswa terduga pengedar ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol yang kini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro terancam Drop Out (DO) dari kampusnya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.

Hal tersebut disampaikan Humas IAIN Metro, Sarto Sutik saat dikonfirmasi awak media di gedung Rektorat Kampus I, Jum'at (28/10/2022).

Ia menegaskan bahwa pihak kampus akan melakukan pemberhentian status mahasiswa setelah nantinya diketahui tersangka benar merupakan mahasiswa IAIN Metro.

Meskipun begitu, dirinya tetap membenarkan bahwa tersangka ditangkap saat mengenakan atribut mahasiswa IAIN Metro. Namun ia belum mengetahui apakah mahasiswa tersebut menempuh pendidikan di IAIN Metro.

"Kami masih melakukan klarifikasi ke berbagai pihak seperti Polres maupun pihak terkait. Jika benar, maka akan melakukan serangkaian proses mengacu pada regulasi kampus," ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang di Metro

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sidang kode etik yang nantinya akan dijalani mahasiswa jika terlibat persoalan pidana.

"Yang jelas kami ada sidang kode etik dan sepengetahuan kami jika itu melanggar hukum, apalagi hukum pidana, maka sanksinya dikeluarkan dari perguruan tinggi," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Satres Narkoba Polres Metro mengamankan seorang mahasiswa berseragam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) IAIN Metro pada Kamis (13/10/2022). Ia ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

Oknum mahasiswa bernama Rahmad Fauzan (20) warga Jalan Badak I, RT 027 RW 005 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara itu ditangkap berikut barang bukti 1.000 butir pil Tramadol HCI.

Oknum mahasiswa pengedar obat terlarang itu terancam Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar. (*)