Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang di Metro Terancam DO

Humas IAIN Metro, Sarto Sutik saat dikonfirmasi awak media di gedung Rektorat Kampus I, Jum'at (28/10/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Mahasiswa terduga pengedar ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol yang
kini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro terancam Drop Out (DO) dari
kampusnya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.
Hal tersebut
disampaikan Humas IAIN Metro, Sarto Sutik saat dikonfirmasi awak media di
gedung Rektorat Kampus I, Jum'at (28/10/2022).
Ia menegaskan bahwa
pihak kampus akan melakukan pemberhentian status mahasiswa setelah nantinya
diketahui tersangka benar merupakan mahasiswa IAIN Metro.
Meskipun begitu,
dirinya tetap membenarkan bahwa tersangka ditangkap saat mengenakan atribut mahasiswa
IAIN Metro. Namun ia belum mengetahui apakah mahasiswa tersebut menempuh
pendidikan di IAIN Metro.
"Kami masih melakukan klarifikasi ke berbagai pihak seperti Polres maupun pihak terkait. Jika benar, maka akan melakukan serangkaian proses mengacu pada regulasi kampus," ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi
Tangkap Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang di Metro
Ia mengungkapkan bahwa
terdapat sidang kode etik yang nantinya akan dijalani mahasiswa jika terlibat
persoalan pidana.
"Yang jelas kami
ada sidang kode etik dan sepengetahuan kami jika itu melanggar hukum, apalagi
hukum pidana, maka sanksinya dikeluarkan dari perguruan tinggi," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya
Satres Narkoba Polres Metro mengamankan seorang mahasiswa berseragam Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) IAIN Metro pada Kamis (13/10/2022). Ia ditangkap dalam
sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Oknum mahasiswa
bernama Rahmad Fauzan (20) warga Jalan Badak I, RT 027 RW 005 Kelurahan
Purwosari, Kecamatan Metro Utara itu ditangkap berikut barang bukti 1.000 butir
pil Tramadol HCI.
Oknum mahasiswa pengedar
obat terlarang itu terancam Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5
Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025