• Jumat, 29 Maret 2024

Alami Cacat Permanen, Orangtua Korban Bullying di Bandar Lampung Pertanyakan Lanjutan Perkara

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 18.37 WIB
1.1k

ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nurhasanah merupakan orangtua siswa MAN 1 Bandar Lampung berinisial IM (16) menjadi korban bullying hingga kekerasan fisik oleh teman sekolahnya, mempertanyakan kelanjutan perkara dan penyelidikan oleh kepolisian. Sabtu (29/10/2022).

Pasalnya, laporan korban IM sudah berjalan sekitar satu bulan dan belum juga menemukan titik terang. Orangtua korban pun merasa kecewa dengan penanganan tindak lanjut dari pihak kepolisian. 

Adapun laporan orang tua korban ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan: LP/B/2254/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, tanggal 22 September 2022.

Selain itu, korban IM mengalami depresi berat atas bullying yang dilakukan oleh teman sekolahnya sendiri, bahkan pasca kejadian itu, kepala IM mengalami pembekuan darah, tulang hidung miring hingga tulang lunak kuping patah dan divonis dokter cacat permanen.

Nurhasanah menjelaskan, kejadian bullying terjadi satu bulan lalu atau tepatnya pada 20 September 2022. Saat itu, korban IM datang ke kosan teman-temannya tidak jauh dari sekolah dengan berjalan kaki.

"Anak saya kesana pakai seragam sekolah dan tas. Sampai di kosan temannya, tas dia diperiksa bawa rokok apa enggak terus disuruh masuk kosan sama mereka," katanya.

Menjelang magrib, korban izin kepada teman-temannya ke asrama MAN 1. Singkat cerita, ternyata saat mereka berkumpul, penghuni kosan mengaku kehilangan dompet dan dicuri.

Teman-temannya pun langsung menuduh korban dan langsung menjemputnya saat sedang bermain basket di sekolah.

"Anak saya dipaksa naik motor, bonceng tiga, IM ditengah, dibawa ke kosan dan dipaksa untuk ngaku (mencuri dompet)," ucapnya.

Karena tak tahu menahu dengan dompet, akhirnya korban tidak mengakui. Namun naas, tanpa basa-basi, sekitar tujuh orang yang merupakan teman sekolahnya malah melakukan perundangan dengan memukul, menendang hingga menyeret korban walaupun sudah tidak sadarkan diri.

"Dikosan itu, IM diintrogasi dengan teman-temannya. Alasan kuat mereka (pelaku) bilang anak saya (maling), karena pulang terakhir saat kumpul-kumpul. Saat cek CCTV, anak saya tidak pulang terakhir," jelasnya.

Karena kejadian tersebut, korban IM akhirnya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit hingga divonis dokter cacat permanen bagian gendang telinga. Korban pun masih mengalami trauma dan sering histeris saat diajak bicara.

"Saat itu, badan anak saya juga dilumuri bedak gatel, dan diancam kalau tidak ngaku disekolah bakal lebih parah lagi dari ini," jelasnya.

Pasca kejadian, pihak sekolah pun sempat menengahi permasalahan tersebut. Namun, orangtua korban menyayangkan belum ada sikap tegas dari pihak sekolah dan belum ada itikad baik dari perwakilan para pelaku perundangan.

"Sampai sekarang belum ada kata minta maaf, atau itikad baik dari mereka dan anak-anaknya disekolah," pungkasnya.

Kuasa hukum korban Mario Andreansyah mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi korban hingga menemukan titik terang. Kekerasan fisik yang dialami oleh kliennya merupakan, pelanggaran hukum, apalagi hingga divonis cacat permanen oleh dokter.

"Dalam perkara ini, saya akan terus berkordinasi dengan pihak kepolisian agar cepat diproses sesuai dengan hukum berlaku," imbuhnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan laporan korban masih terus berproses dan sedang dalam tahap penyelidikan, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa polisi.

"Dipastikan terus lanjut, beberapa orang saksi kita periksa sampai saat ini," pungkas Dennis. (*)


Video KUPAS TV : Maling Motor Terekam CCTV di Lampung Utara

Editor :

Berita Lainnya

-->