• Senin, 23 Juni 2025

Bantah Pernah Terima Uang dan Lakukan Penipuan, Kacab BNI Antasari Berencana Lapor Balik

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09.11 WIB
416

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Cabang Bank BNI Antasari atas nama Dian Sukma Andayani membantah dirinya melakukan tindak pidana dugaan penipuan terhadap Juwanda dengan kerugian mencapai Rp 1.048.000.000. Sabtu (29/10/2022).

Dian pun berencana akan melaporkan balik Juwanda karena merasa dirugikan dan melakukan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BNI Antasari, Dian saat memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan dirinya di media online yang telah beredar belakangan ini karena dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan.

BACA JUGA: Kepala Cabang BNI di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

"Saya, Dian Sukmawati Andayani yang telah dilaporkan melakukan dugaan penipuan sebesar Rp. 1.048.000.000, bahwa laporan tersebut dianggap salah alamat karena pelapor (J) telah melaporkan hal yang tidak sesuai fakta, berdasarkan laporan oleh (J) ke pihak kepolisian dengan No: 6/1180/X/2022/Sekt / Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama (J) dan ter lapor (DS)," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Sebagai terlapor, Dian Sukmawafi Andayani mengklarifikasi bahwa dirinya membantah pernah menerima dana atas laporan yang masuk di Polda Lampung yang dilaporkan oleh Juwanda.

"Saya sama sekali tidak pernah menerima dana dari (J) baik berupa transfer ataupun uang tunai terkait hubungan bisnis (J) dan (AH), saya tidak terlibat sama sekali masalah dana yang diberikan (J)," ucapnya.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polda Lampung, Kacab BNI Bantah Terima Uang Korban

Karena menurutnya, dana tersebut diberikan langsung /ditransfer Juwanda langsung ke (AH).

"Untuk memastikannya, silahkan pihak kepolisian untuk cross check rekening koran saya apakah pernah ada transfer dana (J) ke rekening saya (DS) sebesar Rp.1.048.000.000," imbuhnya.

Atas pelaporan tersebut, dirinya merasa sangat tertekan secara psikologis dan keluarga sangat terganggu atas laporan saudara J (Juwanda) yang tidak berdasar dan salah alamat.

"Dalam waktu dekat Saya (DS) juga akan melaporkan balik (J) atas tuduhan penipuan ini dan pencemaran nama baik melalui Surat Elektronik (UU ITE)," tegasnya.

BACA JUGA: Soal Kepala Cabang Dilaporkan ke Polda Lampung, Bank BNI Bandar Lampung Sebut Tak Pernah Keluarkan Program Dana Talang

Ia menjelaskan terkait kedekatan Juwanda dan dirinya, Dian menjelaskan bahwa Juwanda adalah nasabah di tempatnya bekerja dan sudah mengenal pada Tahun 2018.

Kemudian, terkait dengan berita yang ramai, dimana Dian dilaporkan oleh Juwanda melakukan tindakan penipuan yang disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP. Dirinya menjelaskan tidak ada kaitannya sama sekali tentang transaksi antara Juwanda dan (AH).

"Apabila (J) ingin melaporkan, seharusnya (J) melaporkan (AH) yang menerima transfer dana dari (J), sehingga saya menganggap laporan tersebut salah alamat. Saya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang (J) sangkakan ke saya di Polda Lampung," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Penipuan Berkedok Arisan di Lampung Rugikan Puluhan Warga Hingga Rp 10 Miliar