Bantah Pernah Terima Uang dan Lakukan Penipuan, Kacab BNI Antasari Berencana Lapor Balik

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Cabang Bank BNI Antasari
atas nama Dian Sukma Andayani membantah dirinya melakukan tindak pidana dugaan
penipuan terhadap Juwanda dengan kerugian mencapai Rp 1.048.000.000. Sabtu
(29/10/2022).
Dian pun berencana akan melaporkan balik Juwanda karena
merasa dirugikan dan melakukan pencemaran nama baik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BNI Antasari, Dian
saat memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan dirinya di media
online yang telah beredar belakangan ini karena dilaporkan ke Polda Lampung
terkait dugaan penipuan.
BACA JUGA: Kepala
Cabang BNI di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penipuan Rp 1
Miliar
"Saya, Dian Sukmawati Andayani yang telah dilaporkan
melakukan dugaan penipuan sebesar Rp. 1.048.000.000, bahwa laporan tersebut
dianggap salah alamat karena pelapor (J) telah melaporkan hal yang tidak sesuai
fakta, berdasarkan laporan oleh (J) ke pihak kepolisian dengan No:
6/1180/X/2022/Sekt / Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022 dengan pelapor
atas nama (J) dan ter lapor (DS)," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sebagai terlapor, Dian Sukmawafi Andayani mengklarifikasi
bahwa dirinya membantah pernah menerima dana atas laporan yang masuk di Polda
Lampung yang dilaporkan oleh Juwanda.
"Saya sama sekali tidak pernah menerima dana dari (J)
baik berupa transfer ataupun uang tunai terkait hubungan bisnis (J) dan (AH),
saya tidak terlibat sama sekali masalah dana yang diberikan (J)," ucapnya.
BACA JUGA: Dilaporkan
ke Polda Lampung, Kacab BNI Bantah Terima Uang Korban
Karena menurutnya, dana tersebut diberikan langsung
/ditransfer Juwanda langsung ke (AH).
"Untuk memastikannya, silahkan pihak kepolisian untuk cross
check rekening koran saya apakah pernah ada transfer dana (J) ke rekening saya
(DS) sebesar Rp.1.048.000.000," imbuhnya.
Atas pelaporan tersebut, dirinya merasa sangat tertekan
secara psikologis dan keluarga sangat terganggu atas laporan saudara J
(Juwanda) yang tidak berdasar dan salah alamat.
"Dalam waktu dekat Saya (DS) juga akan melaporkan balik
(J) atas tuduhan penipuan ini dan pencemaran nama baik melalui Surat Elektronik
(UU ITE)," tegasnya.
Ia menjelaskan terkait kedekatan Juwanda dan dirinya, Dian
menjelaskan bahwa Juwanda adalah nasabah di tempatnya bekerja dan sudah
mengenal pada Tahun 2018.
Kemudian, terkait dengan berita yang ramai, dimana Dian
dilaporkan oleh Juwanda melakukan tindakan penipuan yang disangkakan melanggar
Pasal 372 dan 378 KUHP. Dirinya menjelaskan tidak ada kaitannya sama sekali
tentang transaksi antara Juwanda dan (AH).
"Apabila (J) ingin melaporkan, seharusnya (J) melaporkan (AH) yang menerima transfer dana dari (J), sehingga saya menganggap laporan tersebut salah alamat. Saya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang (J) sangkakan ke saya di Polda Lampung," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Penipuan Berkedok Arisan di Lampung Rugikan Puluhan Warga Hingga Rp 10 Miliar
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dihentikan Selama Libur Sekolah
Senin, 23 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Universitas Padjadjaran Jalin Kolaborasi Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan Ekonomi dan Bisnis
Senin, 23 Juni 2025 -
Disdikbud Lampung Laporkan Polemik SPMB SMA ke Kemendikdasmen, Thomas: Harapannya Ada Evaluasi dan Solusi Konkret
Senin, 23 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
Minggu, 22 Juni 2025