Jam’iyah NU Lampung Deklarasi Tolak Politik Uang

Jam’iyah NU Lampung yang terdiri dari PWNU dan PCNU se-Provinsi Lampung saat mendeklarasikan anti politik uang, Minggu (30/10/2022). Foto: Humas UIN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung yang terdiri dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Lampung mendeklarasikan anti politik uang dalam proses rekrutmen kepemimpinan dalam segala tingkatan.
Deklarasi itu dibacakan dalam musyawarah kerja wilayah (Mukerwil) PWNU Lampung, Minggu (30/10/2022) pagi.
Rais Syuriah PWNU Lampung, KH. Muhsin Abdillah mengatakan, deklarasi ini adalah salah satu point penting dari hasil Muskerwil dan sikap anti politik uang, serta merupakan keputusan bahtsul masail PWNU Lampung beberapa waktu lalu yang mengharamkan politik uang.
Pembacaan deklarasi dipimpin langsung oleh Penjabat Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Prof Wan Jamaluddin, yang diikuti oleh seluruh Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah 15 PCNU di Provinsi Lampung.
Deklasi tersebut didasari oleh kehidupan demokrasi di Indonesia semakin menuju ke arah yang lebih baik, namun dalam perjalanannya masih terdapat noktah-noktah yang mencemari kehidupan demokrasi.
"Para kiai dan Pengurus NU se-Provinsi Lampung setelah secara sungguh-sungguh mencermati situasi dan kondisi tanah air, yang kemudian dituangkan dalam deklarasi ini," kata Muhsin.
Adapun isi deklarasi tersebut adalah:
Mendukung pemerintah, institusi kenegaraan dan ormas untuk menjalankan proses rekrutmen kepemimpinan dalam segala tingkatan secara bersih, transparan, adil dan bermartabat.
Melarang dan mengharamkan segala bentuk politik uang dalam proses rekrutmen kepemimpinan pada institusi kenegaraan dan Ormas.
Mengharamkan pemimpin yang di hasilkan dari proses demokrasi yang menggunakan politik uang baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi dengan modus apapun.
Menghimbau seluruh warga masyarakat khusus nya warga NU untuk melawan politik uang dalam memilih pemimpin pada setiap tingkatan.
Mendukung penuh penindakan hukum atau sanksi terhadap seluruh pelanggaran yang mencederai proses demokrasi yang bersih, transparan, adil dan bermartabat. (**)
Video KUPAS TV : I Gede : Lampung Surplus Listrik 210 MW
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Segera Putuskan Nasib Agus Nompitu
Senin, 23 Juni 2025 -
Nasabah Bank Lampung KCP Teluk Betung Selatan Raih Mobil Xpander Undian Tabungan Lokal Bank Lampung
Senin, 23 Juni 2025 -
DPRD Bandar Lampung: Satu Puskesmas untuk Puluhan Ribu Warga, Tunggakan Capai Puluhan Miliar
Senin, 23 Juni 2025 -
Program MBG di Lampung Belum Maksimal, Thomas: Semoga Akhir Tahun Beroperasi Rutin
Senin, 23 Juni 2025