Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja, Rugikan Negara Rp1,8 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin (tengah), saat konferensi pers di kantor Kejati setempat, Senin (31/9/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi dana Tunjangan Kinerja, atas hal itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang diperkirakan rugikan negara Rp1,8 Miliar itu ke tingkat penyidikan.
Hal itu diungkapkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, saat konferensi pers di kantor Kejati setempat, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung berdasarkan LHP bidang pengawasan, tentang pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandar Lampung.
"Dengan adanya peningkatan status penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, artinya kita tidak hanya tajam kebawah dan ke atas tapi juga ke samping. Jadi siapapun yang melakukan tindak pidana akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut Hutamrin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah ada beberapa pegawai di bagian bendahara yakni berinisial L, lalu B dan S, telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Selanjutnya uang tersebut masuk ke dalam rekening pegawai tersebut, kemudian pada saat itu juga uang tersebut diminta dipindahkan ke rekening yang lain seolah-olah itu atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Pengajuan tunjangan kinerja ke rekening ada beberapa bank yang digunakan antara lain Bank BNI, BRI dan Bank Mandiri. Dimana indikasi kerugian sementara yang dihitung oleh bidang pengawasan itu sejumlah Rp1,8 Miliar," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp780 juta yang telah dikembalikan, jadi jumlahnya cukup besar juga yang belum dikembalikan.
"Sehingga dengan dasar minimal dua alat bukti yang kita dapat dalam proses pemeriksaan dari bidang pengawasan statusnya sudah ditingkatkan kepada penyidikan, yaitu berdasarkan surat penyidikan print 03/L.8/Fd. 1/10/2022 tanggal 4 Oktober tahun 2022," terangnya.
"Kegiatan ini diketahui dari 2021 sampai dengan 2022. Sehingga penetapan tersangka nanti kita tentukan di dalam proses penyidikan siapa yang paling bertanggung jawab, nanti kita umumkan," ungkapnya.
Namun Hutamrin tak menyebutkan secara gamblang berapa pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia hanya menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pegawai Kejari Bandar Lampung maupun dari instansi seperti beberapa bank pemerintah.
"Jadi kita mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat seluruh wilayah Lampung. Kita tidak terbang pilih, tapi kita juga pakai hati nurani dalam penentuan ataupun penegakan hukum," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









