Masyarakat Terdampak Limbah Batubara PT. Hasta Dwiyustama Diminta Lapor ke DLH
Stockpile Batubara PT. Hasta Dwiyustama. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang terdampak polusi udara dan limbah batubara milik PT. Hasta Dwiyustama diminta untuk melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
"Masyarakat silahkan lapor dan ajukan surat apa yang menjadi keluhannya ke DLH. Nanti akan kita lihat dan cek apa yang menjadi tanggungjawab dari perusahaan tersebut," kata Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, saat dimintai keterangan, Selasa (1/11/2022).
Emil menjelaskan, pihaknya meminta kepada para perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kita minta mereka para perusahaan ini bisa memberikan CSR untuk masyarakat sekitar. Kalau masyarakat mengeluh nanti kita lihat apakah ada yang tidak beres dengan analisis dampak lingkungan antau amdal," jelasnya.
Baca juga : Sebabkan Polusi Udara dan Limbah, Warga Ketapang Keluhkan Perusahaan Batubara PT. Hasta Dwiyustama
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah menarik retribusi apapun dari perusahaan tersebut termasuk retribusi pengolahan limbah.
"Kita dari provinsi tidak pernah menarik retribusi apapun, tidak tahu kalau pemerintah kota yang manarik," ujarnya.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Badaruddin, mengungkapkan, pihaknya juga tidak pernah melakukan penarikan retribusi terhadap perusahaan tersebut.
"Itu namanya retribusi pengolahan limbah, tapi kita tidak pernah menarik. Kalau provinsi hanya 5 objek pajak yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan pajak rokok," kata Badaruddin. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









