• Minggu, 08 Juni 2025

Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Korupsi Tukin Rp 1,8 Miliar

Selasa, 01 November 2022 - 07.45 WIB
1k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meningkatkan status pemeriksaan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung itu berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandar Lampung.

"Dengan adanya peningkatan status penyidikan terhadap pegawai Kejari Bandar Lampung ini, artinya kita tidak hanya tajam ke bawah dan ke atas tapi juga ke samping. Jadi siapapun yang melakukan tindak pidana akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Hutamrin, saat ekspose di kantor Kejati Lampung, Senin (31/10/2022).

Hutamrin mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini adalah L selaku bendahara pengeluaran Kejari Bandar Lampung bersama B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta dan S selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung.

Selanjutnya, para terduga pelaku mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin tersebut. Sebelumnya tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak bulan Maret 2022 tukin dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri. Namun pengajuan tukin ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim) oleh para terduga pelaku.

Lalu para terduga pelaku mengajukan tukin ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin, melainkan untuk menerima pembayaran gaji. Sehingga menyebabkan indikasi kerugian negara sejumlah Rp1.880.162.758.

“Dari jumlah tersebut, sebesar Rp780 juta telah dikembalikan. Sehingga masih sekitar Rp1,1 miliar lainnya belum dikembalikan,” kata Hutamrin.

Dengan dasar minimal dua alat bukti yang didapat dalam proses pemeriksaan dari bidang pengawasan, lalu statusnya sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan yaitu berdasarkan surat penyidikan print No.03/L.8/Fd. 1/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Hutamrin menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan sejak 2021 sampai dengan tahun 2022. Dugaan korupsi ini mulai terendus bidang pengawasan dan dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2022.

"Kegiatan ini diketahui dari 2021 sampai dengan 2022. Sehingga penetapan tersangka nanti kita tentukan di dalam proses penyidikan siapa yang paling bertanggung jawab. Nanti kita umumkan," ungkapnya.

Namun, Hutamrin tak menyebutkan secara gamblang jumlah pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia hanya menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi baik dari pegawai Kejari Bandar Lampung maupun dari instansi lain yaitu dari beberapa bank pemerintah.

"Jadi kita mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat seluruh wilayah Lampung. Kita tidak terbang pilih, tapi kita juga pakai hati nurani dalam penentuan ataupun penegakan hukum," tandasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 01 November 2022 berjudul "Tiga Oknum Pegawai Kejari Korupsi Tukin Rp1,8 Miliar"