• Kamis, 15 Mei 2025

Tiga Pemilik Narkoba Ditangkap Polres Metro, Dua Diantaranya Mahasiswa

Selasa, 01 November 2022 - 16.15 WIB
850

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan tiga orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja. Ketiganya dibekuk pada tempat dan waktu yang berbeda, yang mana dua diantaranya masih berstatus mahasiswa.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, ketiga pria yang diamankan masing-masing merupakan warga Metro Pusat dan Metro Barat.

Kedua pria yang berstatus mahasiswa adalah Dian Herdiansyah (24) seorang warga Jl. Kamboja RT 002 RW 001 Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat dan Junawan (26) warga RT 036 RW 007 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Sementara seorang lainnya ialah Fahroni alias Pak Su (44) seorang buruh warga Jl. Mawar Timur RT 031 RW 006 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Ketiganya ini kami amankan dari tempat yang berbeda -beda, waktunya juga beda dan tindakan penyalahgunaannya juga berbeda. Satu terkait narkoba jenis sabu-sabu, yang dua orang lainnya terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan Ganja," kata Kasat kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan, tersangka Dian Herdiansyah ditangkap di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada 13 Oktober sekitar jam 17.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami ketemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,10 gram. Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Kemudian, tersangka Junawan dibekuk Polisi tepat dihalaman parkir Hotel Indah Permai, Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada 26 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka Junawan kami amankan saat berada di halaman parkir Hotel Indah Permai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sekitar tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 0,94 gram daun ganja padat," jelasnya.

Terakhir, Polisi menangkap Fahroni alias Pak Su di rumahnya Jalan Mawar Timur pada 26 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 WIB. Dari tangan tersangka, Polisi mendapati 4 gram padat daun ganja kering siap hisap.

"Selanjutnya itu kami mengamankan Fahroni alias Pak Su. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sekitarnya ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 4 gram," bebernya.

Kini para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Tersangka Dian Herdiansyah terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Sementara, Junawan dan Fahroni alias Pak Su terancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)