Hingga Oktober, Realisasi Serapan Anggaran di Pringsewu Capai 71,32 Persen

Tri Antara Sekretaris BPKAD Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntasco, Pringsewu - Hingga Oktober 2022, realisasi
penyerapan anggaran di 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu
telah mencapai 71,32 persen.
Dari total pagu anggaran di tahun 2022 senilai Rp1.020.167.555.000
sudah terealisasi sebanyak Rp727.571.285.280, dan masih menyisakan sisa
anggaran sebanyak Rp292.596.269.720.
"Sampai Oktober lalu total realisasi penyerapan
anggaran di Pringsewu sudah 71,32 persen," Ujar Tri Antara Sekretaris
BPKAD Pringsewu mewakili Kepala BPKAD Arif Nugroho, Rabu (2/11/22).
Disampaikan Tri Antara bahwa realisasi penyerapan anggaran
ini ditargetkan bertambah hingga 95 persen pada akhir tahun nanti.
"Tahun lalu capaiannya 95 persen lebih, dan di tahun
ini kita juga optimis bisa mencapai 95 persen lebih juga pada akhir Desember
nanti sesuai dengan RPJMD kita," Katanya.
Sementara itu, Tri mengatakan jika terkait anggaran di tahun
2023, pekan depan akan kembali di bahas bersama DPRD Pringsewu.
"Minggu depan rencana akan dibahas dengan dewan terkait
APBD 2023. Dan ketuk palu penetapan anggarannya paling akhir pada akhir bulan
ini," Tutupnya.
Adapun jumlah 4 OPD
dengan pagu anggaran terbesar dan capaian realisasi hingga Oktober 2022 sebagai
berikut:
Dinas Pendidikan
Anggaran Rp375.360.911.138
Realisasi Rp264.114.050.699
Dinas Kesehatan
Anggaran Rp115.053.189.079
Realisasi Rp78.196.793.970
Dinas PU
Anggaran Rp109.298.861.228
Realisasi Rp83.845.041.883
BPKAD
Anggaran Rp101.118.777.799
Realisasi Rp76.298.758.306. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025 -
Guru SD di Pringsewu Klarifikasi Terkait Uang Pengganti Cuti Melahirkan: Hanya Uang Jajan Tanpa Paksaan
Senin, 16 Juni 2025