• Selasa, 24 Juni 2025

Lagi Asyik Nyabu, Seorang Petani di Lamsel Dibekuk Polisi

Kamis, 03 November 2022 - 12.34 WIB
247

Seorang petani bernama Hamidin alias Ujang (27) bersama barang bukti sabu saat diamankan Polsek Sragi. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang petani bernama Hamidin alias Ujang (27) dibekuk polisi saat asyik menghisap sabu dirumahnya di RT/RW 001/002 Dusun Sukarandek II, Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi menerangkan, pelaku ditangkap petugas karena kedapatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu.

"Hari Selasa (1/112022) sekitar jam 16.00 WIB, tersangka H alias U diamankan petugas didalam rumahnya karena kedapatan memilik Narkotika jenis sabu," beber Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Kamis (3/11).

Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat ihwal pelaku diduga memiliki dan mengkonsumsi sabu. Polisi, kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kebenaran informasi itu.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Dan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yg didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu di kantong celana," lanjutnya.

Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukto diantaranya, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap atau bong, 1 plastik kecil sisa pakai dan 1 handphone merk VIVO warna hitam serta 1 buah topi merk DGLOWZ.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sesuai UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukkan Polsek hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyelidikan).

Dan Polsek Sragi masuk kedalam Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan, maka berkas perkara tersebut diatas dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lamsel.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami membenarkan pelimpahan penanganan perkara tersebut.

"Ungkap Polsek Sragi, dilimpahkan ke Sat Narkoba tanggal 1 November 2022 kemarin," jawab Andri.

Disinggung apakah hal itu berkenaan dengan terbitnya Keputusan Kapolri tentang Polsek yang tidak lagi melakukan penyelidikan perkara, Andri pun mengamininya.

"Polsek Sragi, termasuk salah satu Polsek yang kewenangan penyidikannya di hapuskan," tutupnya. (*)