• Kamis, 15 Mei 2025

Satpol-PP Petakan Bangunan Tak Berizin di Atas Drainase Metro Lampung

Kamis, 03 November 2022 - 15.27 WIB
318

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro segera melakukan pemetaan dan mendata terhadap bangunan tak berizin yang berdiri di sejumlah titik saluran irigasi dan drainase yang ada di Bumi Sai Wawai.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento menyebut, upaya pemetaan itu sebagai langkah awal sebelum melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Kami akan lakukan peninjauan dan juga pemetaan-pemetaan mana saja wilayah fasilitas umum terutama saluran irigasi, drainase dan tersier yang dipergunakan atau dibangun oleh masyarakat untuk menutupi siring dan lain sebagainya," kata Jose, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022).

Jose menjelaskan, setelah nantinya dilakukan pemetaan, pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga bertanggungjawab menangani persoalan tersebut.

"Kita nanti melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak dalam hal ini OPD, Lurah, Camat dan lain sebagainya. Sehingga kita mengambil tindakan disana," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa dalam minggu ini Satpol-PP Kota Metro akan bekerja melakukan pendataan bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi.

"Dalam waktu dekat ini Pol-PP akan terjun untuk menginventarisir bangunan itu. Jadi bukan hanya itu saja, semua bangunan-bangunan dan tempat usaha yang memang menggunakan fasilitas umum dan tidak ada laporan serta lain sebagainya akan kita data," jelasnya.

Selain bangunan di atas saluran air, Pol-PP juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan tidak berizin di Bumi Sai Wawai.

"Dalam waktu dekat ini kami bergerak. Kami sudah rapatkan seluruh pimpinan Pol-PP dengan para personil kami. Kami akan bentuk regu-regu kecil, jadi tim anggota kami akan kami terjunkan ke lapangan bekerjasama dan koordinasi dengan pihak kelurahan, dalam hal ini kasi pembangunan kasi perekonomian, sehingga kami menggali informasi terutama bagi usaha yang tidak memiliki izin," bebernya.

Jose menerangkan, bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi maupun drainase telah melanggar amanat Perda nomor 9 tahun 2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).

"Untuk sekarang ini kita menghimbau agar masyarakat pemilik bangunan dapat membongkar bangunannya sendiri, kita juga sudah memberikan peringatan untuk menertibkan. Jika diindahkan sanksinya pembongkaran, tapi kami pengennya mereka saja yang bongkar sendiri, jauh lebih elegan, karna itu harapan kita partisipasi masyarakat kita butuhkan," pungkasnya.

Sementara Walikota Metro Wahdi mengaku telah menjalin komunikasi dengan Balai Besar Air Provinsi Lampung. Ini terutama dilakukan dalam penanggulangan banjir di Kota Metro.

Wahdi mengatakan, rencana perbaikan untuk penanggulangan banjir sudah disepakati dengan Balai Besar Air. Menurutnya, ada beberapa titik yang diusulkan untuk penanggulangan banjir.

“Sudah, seminggu lalu kita berbicara dengan Balai Besar. Karena sudah lebih 12 tahun mungkin, saya khawatir topografinya hancur. Kalau anatomi sudah rusak. Kita minta kepada warga untuk bergotong royong membersihkan sampah untuk mencegah penyumbatan aliran drainase,” kata dia.

Sementara itu, dalam peninjauan tersebut ditemukan permasalahan drainase karena adanya sampah rumah tangga yang menyebabkan terjadinya penyumbatan aliran air. Kemudian banyaknya sedimen mengendap yang menyebabkan pendangkalan kedalaman drainase.

Tak hanya itu dalam tinjauan tersebut juga ditemukan beberapa trotoar jalan yang jebol dan ada pula yang tertutup bangunan diatasnya. (*)


Video KUPAS TV : Warga Ketapang Keluhkan PT Hasta Dwiyustama Timbulkan Polusi Udara dan Limbah !