Status PTNBH Tertunda, Unila Fokus Pemilihan Rektor
Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi saat dimintaoi keterangan. Foto: Muhaimin/kupastuntas.cp
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Universitas Lampung (Unila) ditunda sementara. Penundaan tersebut membuat Unila memfokuskan pemilihan Rektor yang baru.
Plt. Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, apabila sudah terpilih rektor definitif yang bukan plt, Unila akan bergerak langsung untuk menuju PTNBH.
"Begitu Pilrek selesai, baru nanti kita susun bersama strateginya bagaimana ke depan," kata Sofwan, Kamis, 3 November 2022.
Sofwan mengungkapkan, penetapan PTNBH Unila tidak dibatalkan melainkan ditunda sementara. "Mungkin sampai Desember kita pending dulu kemudian Januari kita mulai lagi dan evaluasi lagi,"ungkapnya
Ia menyebutkan, hal tersebut bukanlah kendala Unila belum PTNBH sampai saat ini sebagai strategi.
"Strategi kita di sini untuk memastikan aspek-aspek non akademiknya bisa lebih baik, indikatornya sudah siap tapi saya pengen lebih dari itu, pengen ketika PTNBH kemudian masih ada upaya menaikan UKT itu saya nggak mau," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan lima universitas negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) melalui Peraturan Pemerintah (PP) pada 20 Oktober 2022.
Lima kampus tersebut adalah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Eva Dwiana Nahkodai KONI Bandar Lampung, Siap Dongkrak Prestasi Atlet
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA dan WFH Akhir Tahun, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rabu, 24 Desember 2025









