Gaji Belum Sampai ke Rekening PPPK, BPKAD Bandar Lampung: Nyangkut di Bendahara Kesekretariatan

Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat diminytai keterangan, Jumat (4/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, menyampaikan pihaknya telah mencairkan gaji dua bulan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus yakni Oktober dan November 2022 pada kemarin, Kamis (3/11/2022).
Namun, pembayaran gaji tersebut hingga hari ini, Jumat (4/11/2022) belum juga masuk kerekening masing-masing guru.
"Saya cek rekening saja tidak masuk, masih kosong. Masih pada saldo awal," ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga : Asik! Hari Ini Pemkot Bandar Lampung Bayarkan Gaji PPPK Dua Bulan
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengaku, uang untuk menggaji dua bulan PPPK sudah di payrool ke bendahara kesekretariatan Pemkot.
"Uangnya sudah kita keluarkan dari kas daerah ke bendahara kesekretariatan. Nah dari bendahara gaji itu seharusnya langsung di transfer ke masing-masing rekening PPPK," ujarnya.
Maka jika uang tersebut belum masuk, artinya ini masih di bendahara kesekretariatan.
Ia menyampaikan, uang tersebut mengapa ke Bendahara terlebih dahulu bukan langsung di transfer ke rekening PPPK, karena jika ada potongan atau ada hal lain itu bendahara yang mengatur.
"Saya juga baru tahu kalau uang itu belum di payroll ke masing-masing PPPK. Coba nanti saya tanya," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Akreditasi Purna A Perlu Peningkatan Fasilitas
Berita Lainnya
-
Sidang Perdana Sengketa Tanah di Kemiling, Yayasan Bhakti IMI Gugat Safei Tjakra dan Dua Perusahaan Swasta
Selasa, 24 Juni 2025 -
Terekam CCTV, Aksi Remaja Putri Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kemensos Tambah Rombel Sekolah Rakyat di Lampung, Tiga Tempat Telah Disurvei
Selasa, 24 Juni 2025 -
Masyarakat Tidak Terima Pelayanan Lamban, Sekdaprov Lampung Tegaskan ASN Harus Berorientasi pada Hasil
Selasa, 24 Juni 2025