Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Bebaskan Empat Pelaku Narkotika Sabu, Dua Residivis
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bebaskan empat orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Minggu (6/11/2022).
Empat orang pria yang telah dibebaskan tersebut berinisial DS, HN, FH dan RK yang sebelumnya sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa, (25/10/2022) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KupasTuntas.co, empat pelaku tersebut diamankan di salah satu rumah pelaku berinisial DW alias Qodir yang saat ini masih DPO. Dimana, ketika kejadian DW berhasil melarikan diri saat akan diringkus polisi.
Saat itu, empat pelaku tersebut diduga sedang asik pesta narkoba di dalam rumah DW (DPO). Tiba-tiba petugas dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung datang dan melakukan penggrebekan di rumah tersebut.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tiga plastik klip berukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di bagian jendela rumah atau didalam rumah.
Kemudian, empat terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. Keempat nya pun sempat menjalani pemeriksaan urine dan hasil tes keempatnya dinyatakan positif mengandung zat amphetamine.
Hasil pemeriksaan, keempatnya mengakui pernah mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelumnya. Bahkan, dua dari empat orang terduga pelaku itu merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Lalu, empat pelaku tersebut menjalani pemeriksaan dan penahanan di ruang Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Namun, setelah lima hari keempatnya dilepas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia enggan berkomentar banyak.
Gigih mengatakan empat terduga pelaku tersebut dibebaskan karena tidak terbukti memiliki barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditemukan dan dilakukan rehabilitasi.
"Jadi kami lakukan rehab pada empat orang itu," ujarnya. (Martogi)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








