• Kamis, 15 Mei 2025

Kejari Metro Terima Dua Aset Terpidana Korupsi Alay Senilai Rp 4,7 Miliar

Senin, 07 November 2022 - 19.13 WIB
613

Kejari Metro Virginia Hariztavianne saat menerima berkas dua aset terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang dirampas oleh Negara. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menerima dua aset hasil korupsi terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang disita oleh Negara. Aset rampasan tersebut berupa dua bidang tanah senilai Rp4.744.000.000.

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, dua bidang tanah yang merupakan aset Alay itu diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) ke Kejari Metro.

Penyerahan tersebut menyusul ditandatanganinya berita acara serah terima aset dalam rangka penetapan status penggunaan (PSP) barang milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI, Senin (7/11/2022).

"Kedua bidang tanah tersebut yakni berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 memiliki total luas 4.774 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejoagung, Kota Metro, Provinsi Lampung, dengan nilai aset sebesar Rp. 4.744.000.000," kata Virginia, saat dimintai keterangan.

Virginia mengungkapkan, dua bidang tanah tersebut bakal dimanfaatkan sebagai gedung barang bukti kejaksaan negeri Metro.

“Aset ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Metro untuk dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro,” ungkapnya.

Sementara Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, PSP Barang milik Negara yang objeknya berupa tanah tersebut berasal dari barang rampasan perkara tindak Pidana Korupsi.

Yakni atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014.

Dimana ketetapan ini juga tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022. Yakni tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Untuk diketahui, enam bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, dan 630 memiliki total luas 56,358 m2. Tanah tersebut berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan nilai aset sebesar Rp4.734.806.000.

"Aset ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset PPA, Kejaksaan Agung juga melakukan monitoring dan evaluasi di Kejati Lampung. Ini terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. (*)


Video KUPAS TV : Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar