Hendak Konsumsi Sabu, Satres Narkoba Polres Metro Tangkap Dua Warga
Tersangka BIP dan TS bersama barang bukti satu paket sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang warga Kota setempat atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk Polisi saat akan mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, kedua warga Metro itu masing-masing ialah Bagus Insan Prasetyo (23) warga Jl. Bandar Marga Kelurahan Imopuro dan Tedi Sanjaya (45) warga Jl. Selagai Gg. Masjid Nur-Rahman Kelurahan Metro, Kecamatan Metro PusatĀ
"Keduanya kami amankan saat melintas di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Kasat saat dwawancarai diruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik bungkusan warna hitam.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tersangka di temukan barang bukti berupa satu buah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,38 gram," ungkapnya.
IPTU AE Siregar mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka merupakan pengguna narkoba aktif sejak belasan tahun silam. Keduanya juga berencana mengkonsumsi narkoba tersebut dalam rumah kontrakan milik salah seorang tersangka.
"Keduanya ini merupakan pengguna aktif, yang Tedi ini sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2010 dan si Bagus ini sejak 2019. Rencananya mereka ini akan menkonsumsi bersama dirumah kontrakan di Metro Pusat," terangnya.
Keduanya juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di Kampung Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Meraka ini kami amankan sehabis beli narkoba di gunung sugih baru. Mereka beli dari seorang pengendar seharga Rp 300 Ribu. Saat ini pengendar tersebut sedang dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Metro," tandasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga
Kamis, 12 Maret 2026



