Sidang Surat KPK Palsu di Pesibar, Terdakwa Abdul Halim Sampaikan Pembelaan
Terdakwa perkara kasus surat KPK palsu, Abdul Halim saat mengukuti sidang lanjutan melalui zoom, Rabu (9/11/2022). Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa perkara kasus surat KPK palsu, Abdul Halim sampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rabu (9/11/2022).
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol dan jaksa penuntut umum Verawaty. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangam secara online di Rutan klas llB Krui melalui Via Zoom.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Deddy Sutendy, melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho menyampaikan, terdakwa Abdul Halim menyampaikan beberapa poin sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.
"Terdakwa menyampaikan bahwa dia tidak ada niat menggunakan surat palsu untuk mencemarkan nama baik maupun menipu korban, intinya sesuai dengan BAP yang sebelumnya telah diserahkan," kata Zenericho.
Baca juga : Sidang Lanjutan Surat KPK Palsu, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Saksi Ahli KPK
Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa surat yang diberikan merupakan surat panggilan dari KPK, bahkan tidak mengetahui tujuan serta isi dari pada surat tersebut.
Abdul Halim mengaku menerima surat palsu tersebut dari seseorang bernama Bahriansyah di Pengadilan Negeri Cibinong untuk kemudian diberikan kepada terdakwa sebelumnya.
Zenericho menambahkan, untuk proses persidangan selanjutnya akan digelar minggu depan di hari yang sama dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Halim yang merupakan mantan Plt. Kadis Koperindag Pesibar itu.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa Basir Bahuga sempat menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dari KPK dan hanya menghadirkan saksi ahli bahasa dan dosen hukum dari kampus UBL.
Dia pun merasa keberatan atas pernyataan saksi ahli hukum pidana dri UBL yang menyatakan bahwa orang dapat di pidana karena pengetahuan nya terhadap surat tersebut, tetapi dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mengetahui isi dari surat tersebut. (*)
Video KUPAS TV : KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan Agung Ilmu Mangkunegara di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








