Perkara Karomani CS, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek RI Hingga Rektor ITS Diperiksa KPK
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek RI hingga Rektor ITS dijadwalkan diperiksa KPK di Jakarta terkait perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila yang menyeret Karomani CS pada Kamis (10/11/2022).
Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta.
"Pemeriksaan atas nama Prof. Nizam selaku Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek RI. Lalu Prof. Mochamad Ashari selaku Rektor ITS dan Ahmad Fauzi dari swasta," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, pada Rabu (9/11/2022) KPK juga melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun nama-nama yang diperiksa diantaranya Riza Satria Perdana selaku Dosen ITB dan Prof. Arif Djunaidy selaku Dosen Departemen Sistem Informasi ITS.
Lalu, di hari yang sama Andi Desfiandi terdakwa suap Rektor Unila Nonaktif Karomani juga disidangkan perdana di PN Tipikor Tanjung Karang.
JPU KPK, Agung Satria Wibowo menyebutkan ternyata Andi Desfiandi menyuap Karomani bersama saudaranya Ary Mezari Alfian.
"Melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) periode 2019-2023 dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang.
"Yaitu supaya Karomani selaku Rektor Universitas Lampung memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui Jalur Seleksi Mandiri," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








