• Jumat, 26 April 2024

Bawaslu Lampung Kenalkan Jenis Pelanggaran Pemilu ke Parpol

Jumat, 11 November 2022 - 15.17 WIB
269

Bawaslu Lampung Kenalkan Jenis Pelanggaran Pemilu ke Parpol dalam Pembinaan Partai Politik yang dilaksanakan Kesbangpol Provinsi Lampung, di Hotel Horrison Lampung.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memperkenalkan beberapa jenis pelanggaran dalam pemilihan umum.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, jenis pelanggaran dalam pemilihan umum adalah pelanggaran administrasi pemilu dan administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya misalnya pelanggaran netralisasi ASN," tuturnya dalam Pembinaan Partai Politik yang dilaksanakan Kesbangpol Provinsi Lampung, di Hotel Horrison Lampung, Jum'at, (11/11/2022).

Acara tersebut dihadiri oleh tiga perwakilan dari 18 parpol di provinsi Lampung. Dari PDI Perjuangan hadir wakil ketua DPD, Donald Harris Sihotang, sholihin, dan AR. Suparno.

Adapun dasar adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu 7/2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, dan perbawaslu 31/2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu.

Selain itu, ia menjelaskan beberapa sanksi yang meliputi sanksi perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggara pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pemilu," jelasnya.

Ia berharap, seluruh tahapan pemilu dan kagiatan partai politik tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga netralitas.

"Saya berharap agar setiap tahapan dan aktivitas parpol tolong jangan libatkan dengan ASN dalam proses kaderisasi, kampanye, dan proses lainnya. Agar ASN terjaga netralitasnya," tandasnya.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menuturkan, selain proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada tanggal 14 desember 2022, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan secara bersamaan.

"KPU akan melakukan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi sudah terlampir dilampirkan 3 dan 4 UUD tahun 2017," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada perubahan daerah pemilihan selagi pemerintah dan DPR RI tidak melakukan perubahan lampiran.

"Walaupun seluruh penduduk di provinsi lampung sudah tidak mencapai 9 juta, kalau lampiran tidak berubah, di provinsi lampung akan tetap ada 8 daerah pemilihan dengan 85 kursi," kata Erwan.

Untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, KPU RI sudah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum 457 tahun 2022.

"Ada perubahan jumlah kursi di beberapa daerah kabupaten kota berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) II, Lampung utara 45 kursi, Lampung Barat 35 kursi, Pesisir Barat 25 kursi, tanggamus 45 kursi, pringsewu 40 kursi, pesawaran 40 kursi,  mesuji 30 (ada penurunan 5 kursi), tulang bawang 40, tulang bawang barat 35, Lampung tengah 50, Lampung Timur 50, Lampung Selatan 50 kursi, Metro 25 Kursi, Bandar Lampung 50 kursi," terangnya.

Erwan Bustami juga mengatakan, KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Jadi hari ini KPU Pusat sedang melakukan koordinasi dengan KPU 15 kabupaten kota. Kami sedang menunggu daftar potensial pemilih pemilu yang memuat daftar pemilih yg memenuhi syarat sebagai pemilih di pemilu 2024 yang akan datang," imbuhnya.

Dalam rangka penyusunan data pemilih yang berkualitas, KPU Provinsi Lampung setiap bulannya telah menyusun data pemilih berkelanjutan dengan data rekapitulasi DPB tahun 2022 yaitu daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 5.703.750 pemilih, pemilih baru sebanyak 128.131 pemilih, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 397.160 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota. (*)