Sentra Gakkumdu Bandar Lampung Minta Panwascam Aktif Awasi dan Laporkan Pelanggaran Pemilu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung terus berupaya melakukan penguatan dalam pengawasan Pemilu 2024 mendatang, terutama menindak pelanggaran dan pidana pemilu.
Koordinator Sentra Gakkumdu, Yahnu Wiguno Santoyo meminta 60 anggota Panwascam yang ada di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung, agar bisa mengawasi dan melaporkan tindakan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu.
Yahnu juga menyampaikan kompleksitas Pemilu 2024 akan lebih dinamis jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.
"Karena penyelenggaraan Pilpres, Pilleg, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda," kata Yahnu dalam Rakor Sentra Gakkmudu di Hotel Amalia. Jumat, (11/11/2022).
Yahnu menjelaskan, saat ini masih membutuhkan personil yang banyak dan waktu penyelesaian pertahapan membutuhkan waktu yang lama.
Ia menambahkan, disamping masih terdapat potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, karena regulasi yang digunakan tidak mengalami perubahan.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung dan secara terbuka akan berpartisipasi secara aktif dalam ide, gagasan, atau tindakan pada perannya di dalam Gakkumdu sebagai sebuah team work yang saling melengkapi.
"Pihak Kepolisian mengharapkan kepercayaan masyarakat, dan mengharapkan setiap unsur Gakkumdu atau lebih luas masyarakat umum harus aktif melaporkan kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang mengarah pada Pelanggaran Pidana Pemilu kepada Kepolisian," katanya.
Ia berharap, nantinya laporan-laporan tersebut, mempermudah Polresta bekerja maksimal. Karena sulit bagi anggota Gakkumdu, menemukan sebuah kasus secara langsung tanpa adanya laporan dari masyarakat atau temuan dari Pengawas Pemilu.
“Kerja sama, komunikasi, konsolidasi, dan integritas Gakkumdu dan masyarakat sangat diperlukan sebagai upaya optimalisasi kinerja Gakkumdu," paparnya.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim menyebutkan, para anggota Gakkumdu harus membangun komunikasi dan konsolidasi yang kuat melalui pertemuan yang lebih intens.
"Terutama Kejaksaan, yang memang pelaksanaan kewenangannya harus didasarkan pada kaidah hukum yang pasti, sementara laporan-laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu yang disampaikan seringkali belum mampu masuk dalam kategori atau ranah kerja kejaksaan," Ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya Bawaslu, termasuk Panwaslu Kecamatan, dan Kepolisian, akan terlaksana upaya penegakkan keadilan pemilu yang masif dan komprehensif. (*)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan