Sewa Lahan di Kota Baru Rp3 Juta per Hektare Baru Diterapkan Januari 2023

BPKAD Provinsi Lampung saat melakukan sosialisasi pemanfaatan dan keamanan aset Pemprov Lampung di Kota Baru. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penerapan sewa terhadap lahan garapan yang berada dilokasi Kota Baru sebesar Rp300 per meter persegi atau sebesar Rp3 juta per hektar rupanya baru akan diterapkan oleh Pemprov Lampung per 1 Januari 2023 mendatang.
Staf Pengelola Bidang Aset pada BPKAD Provinsi Lampung, Frinando Hasurungan Simatupang menjelaskan, pihaknya baru melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan dan keamanan aset Pemprov Lampung di Kota Baru pada bulan Juli yang lalu.
Sosialisasi yang melibatkan pihak Kepolisian, Korem, perangkat desa hingga warga yang menggarap lahan dilakukan di Kecamatan Jati Agung. Serta di 10 desa diantaranya Desa Sumber Jaya, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Mergodadi, Margorejo, Sindang Anom, Margomulyo, Purwotani, Sidodadi Asri, Sidoharjo
"Perjanjian sewa lahan baru akan dimulai 1 Januari 2023 dan itu berlaku satu tahun sampai dengan 31 Desember 2023. Artinya dari April sampai Desember 2022 ini warga masih bisa garap lahan dengan gratis. Kita baru lakukan sosialisasi di bulan Juli selama beberapa bulan," katanya saat dimintai keterangan, Jum'at (11/11/2022).
Ia melanjutkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lahan Kota Baru memiliki luas kurang lebih mencapai 1.308 hektare. Saat ini lahan tersebut digarap oleh warga, kecuali yang sudah dihibahkan ke Polda, Korem dan pembangunan jalan, embung dan gedung perkantoran.
"Karena lahan Kota Baru merupakan lahan tidur, maka sesuai dengan arahan KPK harus dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD. Maka terbitlah SK Gubernur Lampung yang menyatakan warga boleh menggarap dengan membayar sewa. Dan itu bukan dimulai April, kita mulai sewa nya per 1 Januari 2023," bebernya.
Ia juga menjelaskan, nantinya pembayaran uang sewa tidak dilakukan secara tunai namun menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) sehingga langsung masuk kedalam kas daerah Provinsi Lampung.
"Jadi dari April sampai sekarang tidak ada pungutan. Pembayar juga tidak tunai tapi pakai STS yang langsung disetor kan ke kas daerah Provinsi Lampung. Dan sampai sekarang belum ada yang setor satu pun. Lahan itu diharapkan dapat membantu meningkatkan PAD karena selama ini gratis. Kalau pun mereka sewa itu ke oknum yang tidak jelas," pungkas Frinando. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp272 Miliar
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar
Rabu, 16 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat Kebudayaan dan Permuseuman Tingkat SMP/MTS se-Provinsi Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025