Pasutri dan Anak di Pesibar Meninggal Tertimbun Longsor
Kondisi rumah milik Ade warga Pekon Tembakak Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa yang tertimbun longsor, Minggu (13/11/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Pesisir Barat memakan korban, tanah longsor terjadi Pekon Tembakak Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa menimbun sebuah rumah beserta pemiliknya, Minggu (13/11/2022).
Berdasarkan informasi yang di himpun Kupas Tuntas, rumah
yang tertimbun longsor tersebut milik warga bernama Ade Yorse. Naas, ia dan
istrinya Dina Maryana naas ia dan istrinya Dina Maryana ditemukan meninggal
dunia tertimbun bangunan dan anaknya saat ini masih dalam pencarian oleh
masyarakat setempat.
Warga menemukan kedua korban dengan berusaha menggali
reruntuhan rumah dengan peralatan seadanya, sebab seluruh bagian rumah milik
Ade sudah tertimbun material longsor yang disebabkan tingginya curah hujan yang
terjadi sepanjang malam di wilayah setempat.
Saat ini masyarakat setempat masih berupaya menggali
material longsor yang menutupi seluruh bagian rumah untuk mencari anak dari Ade
yang hingga saat ini belum ditemukan dan diperkirakan masih berada di dalam
rumah yang tertutup material longsor tersebut..
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan menyampaikan, korban yang belum
ditemukan bernama Adelia Anjelita pelajar kelas 3 SMA N 1 Pesisir Tengah yang
merupakan anak Ade.
"Setelah tim gabungan bersama masyarakat melakukan pencarian terhadap korban, kita menemukan korban dengan keadaan meninggal dunia tertimbun,” kata Kompol Zaini. (*)
Berita Lainnya
-
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025









