Atribut Iklan Dipaku di Pohon Hiasi Jalanan Kota Metro

Atribut iklan yang terpasang pada pohon penghijauan di jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara dengan cara dipaku. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Atribut spanduk, banner maupun poster yang memuat iklan tertentu mulai marak
menghiasi sejumlah ruas jalan di Kota Metro. Ironisnya, puluhan atribut iklan
tersebut dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.
Dari pantauan
Kupastuntas.co, atribut iklan yang diduga melanggar lantaran dipasang dengan
cara dipaku pada pohon penghijauan tersebut terpampang di ruas jalan Pattimura,
Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, tepatnya pohon tepi jalan depan
gerbang Taman Metro Indonesia Indah (TMII).
Atribut iklan di pohon
penghijauan itu bertuliskan Kumon Kunang Metro Lampung, yang mana iklan
tersebut memuat konten layanan kursus pembelajaran matematika dan bahasa
Inggris. Dalam iklan tersebut juga berisi nomor kontak layanan pengiklan.
Tak hanya di Jalan
Pattimura, pemandangan serupa juga terlihat di pohon penghijauan sepanjang
Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat. Selain atribut
iklan milik Kumon, juga terpampang atribut iklan lainnya.
Selain itu, atribut
iklan lainnya juga terlihat di pohon penghijauan sepanjang Jalan Sukarno-Hatta,
Kecamatan Metro Barat. Kemudian di Jalan Sultan Syahrir, di Kecamatan Metro
Barat menuju Metro Timur. Lalu di sepanjang Jalan Hasanudin, Kecamatan Metro
Pusat.
Dari keterangan warga,
atribut iklan yang dipaku pada pohon penghijauan didepan gerbang TMII tersebut
telah terpasang sejak sebulan terakhir.
Hingga saat ini petugas terkait belum melakukan pembersihan.
"Sudah lama ini,
sebulanan lebih dipasang itu. Memang dipaku itu, tidak diikat tapi dipaku atas
bawah. Belum ada, kalau sudah ada Pol-PP yang tertibkan ya pasti itu sudah
dicopot. Kalau dijalan ini lokasinya cuma di depan TMII itu, di arah ke
bundaran 29 itu tidak ada," kata Hasan kepada Kupastuntas.co, Senin
(14/11/2022).
Meskipun mengetahui
keberadaan atribut melanggar tersebut, dirinya mengaku tidak berani mencopot
karena statusnya sebagai warga yang dikhawatirkan berdampak dikemudian hari.
"Ya tidak berani
mas, nanti kita copot malah kita yang kena. Ya biarkan saja yang punya
kewenangan, kalau memang itu kewenangannya Pol-PP ya biar Pol-PP yang copot,
kalau kita ini tidak mengerti mas," ujarnya.
Hal senada disampaikan
Andi Ramadhan, pria yang merupakan warga Kecamatan Metro Utara tersebut juga
menyampaikan bahwa atribut iklan yang melanggar juga terlihat disepanjang pohon
penghijauan di Jalan Jawa Kelurahan Banjarsari menuju Kelurahan Hadimulyo
Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Kalau ini memang
sudah lama, inikan iklan Kumon ya. Kalau yang di jalan Jawa itu banyak juga
iklan pinjaman uang dan lainnya, dipasang di pohon penghijauan juga,"
ungkapnya.
Sementara itu,
diketahui bahwa pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon
penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun
2017 tetang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3). (*)
Berita Lainnya
-
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025