Edarkan Ratusan Tramadol, Dua Pedagang Tahu Ati di Metro Ditangkap Polisi

Kedua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang terduga pengendar ratusan obat terlarang jenis Tramadol di Bumi Sai Wawai. Kedua tersangka yang dibekuk tersebut merupakan pedagang tahu ati di Kota setempat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat
Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan tersebut
merupakan TH (27) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat dan DA
alias Jarwo (27) warga Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
IPTU AE Siregar mengungkapkan, penangkapan tersangka DA
dalam sebuah rumah kontrakan di jalan Satelit II Kelurahan Iringmulyo,
Kecamatan Metro Timur.
"Pada hari Jum'at tanggal 11 November 2022 sekitar pukul
21.00 WIB, kami amankan DA alias Jarwo. Dari tangan tersangka, kami dapati
barang bukti berupa 154 butir pil Tramadol," terangnya kepada
Kupastuntas.co, Selasa (15/11/2022).
Usai menangkap DA Polisi, kemudian melakukan pengembangan
dan menangkap rekan tersangka berinisial TH sekitar pukul 21.30 WIB.
"Untuk tersangka TH, kami amankan pada hari Jum'at
tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Dia diamankan saat melintasi di
Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur," ucapnya.
Dari tangan tersangka TH, Polisi mendapati barang bukti
berupa 47 butir pil merk Tramadol. Kini tersangka berikut barang buktinya Talah
diamankan di Mapolres Metro.
Ia menerangkan, kedua tersangka mengaku telah mengedarkan
Tramadol tersebut ke kalangan remaja sejak enam bulan terakhir.
"Keduanya ini merupakan pengendar yang saling
berkaitan. Kemudian dia mengedarkan Tramadol tersebut ke kalangan
teman-temannya saja," ujarnya.
Selain menjual tahu ati di wilayah Metro, keduanya juga
menjajakan Tramadol dengan harga Rp 30 Ribu per lempengnya.
"Keduanya ini merupakan pedagang tahu ati. Dia beli
lewat aplikasi online Tokopedia seharga Rp 15 Ribu dan di jual kembali seharga
Rp 30 Ribu," bebernya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti ratusan pil boti
tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam UU No 36 Tahun 2009 Pasal
197 dan 196. Yang mana dalam pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara dalam pasal 196 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, Tramadol atau nama komersialnya Ultram, adalah
pengobatan nyeri opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga
cukup parah. Jika digunakan oral, obat biasanya akan bekerja dalam satu jam.
Obat ini sering dikombinasikan dengan parasetamol untuk meningkatkan efikasi dari
tramadol.
Jenis obat yang masuk dalam daftar G tersebut merupakan obat-obatan yang banyak disalahgunakan oleh kalangan pemuda maupun remaja di Kota Metro. Tercatat, sebelumnya Satnarkoba Polres Metro juga pernah mengamankan seorang pengedar serupa yang merupakan mahasiswa. (*)
Berita Lainnya
-
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025 -
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025