Nekat Mencuri di Karangrejo Metro, Gareng Ditangkap Polisi Saat Santai di Rumah

Sayoga Riyanto alias Gareng (29) saat diamankan di Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)
308 Presisi menangkap seorang pencuri yang sempat melancarkan aksinya di sebuah
rumah yang terdapat di Jalan kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara pada
23 Juli 2022 lalu.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat
Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, maling yang diamankan tersebut
ialah Sayoga Riyanto alias Gareng (29) seorang yang bekerja sebagai buruh
harian lepas.
"Tersangka yang kami amankan berinisial SR alias
Gareng yang merupakan warga Jalan Melon RT 033 RW 011 Kelurahan Yosomulyo,
Kecamatan Metro Pusat," terang Kasat kepada awak media, Senin
(21/11/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka pencuri
tersebut diamankan pada Kamis, tanggal 17 November 2022 sekitar jam 21.00 WIB.
"Tersangka ini kami amankan saat sedang bersantai di
rumahnya. Setelah sebelumnya mencari informasi atas keberadaannya, saat itu tim
langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," ujarnya.
IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, kronologi kejadian
pada Sabtu, (23/7/2022) sekitar 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana
pencurian.
"Saat melancarkan aksinya, pencuri mengaku membawa
kabur satu buah tas berisi handphone dan uang cash Rp 3 Juta. Yang mana tas
tersebut berada di dalam rumah korban," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, yang menjadi korban
pencurian ialah Teddy Yuda Pratama (24). Karyawan swasta yang merupakan warga
Jalan Hasanudin, RT 29 RW 10 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang
ditaksir mencapai Rp 9 Juta. Dari tangan tersangka Polisi mendapati barang
bukti berupa handphone milik korban dan satu ekor burun merpati betina jenis
blorok yang dibelinya menggunakan uang hasil curian.
Kini, tersangka Sayoga Riyanto alias Gareng (29) berikut
barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 362 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025