• Selasa, 01 Juli 2025

Nekat Mencuri di Karangrejo Metro, Gareng Ditangkap Polisi Saat Santai di Rumah

Senin, 21 November 2022 - 16.18 WIB
2.2k

Sayoga Riyanto alias Gareng (29) saat diamankan di Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi menangkap seorang pencuri yang sempat melancarkan aksinya di sebuah rumah yang terdapat di Jalan kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara pada 23 Juli 2022 lalu.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, maling yang diamankan tersebut ialah Sayoga Riyanto alias Gareng (29) seorang yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Tersangka yang kami amankan berinisial SR alias Gareng yang merupakan warga Jalan Melon RT 033 RW 011 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat," terang Kasat kepada awak media, Senin (21/11/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka pencuri tersebut diamankan pada Kamis, tanggal 17 November 2022 sekitar jam 21.00 WIB.

"Tersangka ini kami amankan saat sedang bersantai di rumahnya. Setelah sebelumnya mencari informasi atas keberadaannya, saat itu tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," ujarnya.

IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, kronologi kejadian pada Sabtu, (23/7/2022) sekitar 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian.

"Saat melancarkan aksinya, pencuri mengaku membawa kabur satu buah tas berisi handphone dan uang cash Rp 3 Juta. Yang mana tas tersebut berada di dalam rumah korban," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, yang menjadi korban pencurian ialah Teddy Yuda Pratama (24). Karyawan swasta yang merupakan warga Jalan Hasanudin, RT 29 RW 10 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9 Juta. Dari tangan tersangka Polisi mendapati barang bukti berupa handphone milik korban dan satu ekor burun merpati betina jenis blorok yang dibelinya menggunakan uang hasil curian.

Kini, tersangka Sayoga Riyanto alias Gareng (29) berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)