Perampok Bersenpi Diringkus, Ternyata Gunakan Senpi Curian dari Rumah Polisi di Kemiling

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ido Terbittian (33) dan
Riko (30) pelaku perampokan bersenpi yang telah beraksi di 8 TKP wilayah hukum
Polda Lampung berhasil diringkus polisi pada Minggu (20/11/2022).
Saat pelaku utama Ido diringkus, petugas juga mengamankan
satu pucuk senjata api revolver S&W organik dan satu unit motor Honda Vario
yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi perampokan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto
mengatakan awalnya anggota mendapatkan informasi pelaku utama Ido melintas di
wilayah Palapa, Kedaton.
"Setelah mendapatkan informasi itu, anggota langsung
menuju TKP dan mengintai pelaku. Setelah kurang lebih satu jam diintai,
ternyata benar pelaku sedang berada di rumahnya," ujarnya.
Tekab 308 pun langsung meringkus pelaku dan tanpa
perlawanan. Lalu, didapati senpi jenis revolver di samping pelaku saat
diamankan. Sedangkan pelaku Riko datang menyerahkan diri ke Polresta Bandar
Lampung diantar keluarganya pada Senin 21 November 2022.
Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
Ido, ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan awal, didapati senpi tersebut milik
seorang anggota polri yang hilang di rumahnya daerah Kemiling pada 19 Oktober
2022 lalu.
"Ya benar, senpi itu milik salah satu anggota Polri
yang sempat dinyatakan hilang pada beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan
pengecekan nomor seri dan lainnya, benar dan sesuai dengan yang terdaftar di
Polres Pesawaran," jelasnya.
Ino menjelaskan senpi hasil curian tersebut sempat
digunakan oleh pelaku, namun tidak diarahkan ke korban. Melainkan ditembakkan
ke sebuah lahan kosong sebagai memuaskan hasrat pelaku. "Sudah digunakan,
tapi bukan melukai korban," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah
melakukan aksi perampokan sebanyak 8 TKP berbeda. Pelaku pun berhasil
menggondol uang sebanyak Rp 102,8 juta.
"Sekira Oktober 2022 di BKP Kemiling mencuri satu
laptop, lalu 19 Oktober 2022 di perum BKP Kemiling mencuri satu pucuk senpi,
cincin emas, dan 4 November 2022 di
Brilink Tanjung Senang mencuri uang tunai sebesar Rp 17,8 juta,"
ujarnya.
Kemudian, 21 Oktober 2022 di Indomaret Natar Lampung
Selatan mencuri Rp 15 juta, 26 Oktober 2022 di Alfamart Natar mencuri Rp 15
juta, 28 Oktober 2022 di BRI Link Natar mencuri Rp 15 juta, 18 November 2022 di
Alfamart Sukadamai Lampung Selatan mencuri Rp50 juta, dan terakhir di Hajimena
Natar mencuri satu unit TV.
Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran
desakan ekonomi dan terlilit hutang.
"Salah satu pelaku yakni IT (Ido Terbittian) juga
residivis dua kali kasus penyalahgunaan narkoba. Pengakuan keduanya merampok
karena memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Kini para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang
pencurian dengan kekerasan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9
Tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025