• Kamis, 25 April 2024

Bandel dan Tak Ikuti Edaran Gubernur, Truk Batu Bara Masih Melintas Siang Hari di Way Kanan

Selasa, 22 November 2022 - 20.00 WIB
439

Truk Batu Bara Masih Melintas di Lintas Tengah Sumatra Way Kanan pada siang hari. Selasa (22/11/2022). Foto: Rahman/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Nampaknya Surat Edaran Gubernur tidak berlaku untuk angkutan batu bara. Ini terbukti angkutan batu bara masih melintasi dijalan Lintas Tengah Sumatra Way Kanan pada siang hari. 

Dari pantauan Kupastuntas.co, masih banyak angkutan batu bara yang melintas pada siang hari dan beriringan lebih dari 3 mobil atau konvoi.

Padahal Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara di Provinsi Lampung.

Sementara, saat ditemui Kupastuntas.co. Pegawai UPT KIR Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan Zubir mengatakan, belum ada dari atasan Kepala Dinas dan rekan rekan untuk melarang batu bara melintas siang hari.

"Belum ada larangan dari atasan pak, kalau saya secara pribadi sangat mendukung surat edaran tersebut dan sangat tidak setuju angkutan batu bara lewat siang hari," katanya saat memberikan keterangan. Selasa (22/11/2022).

Zubir menuturkan, akan segera berkordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Way Kanan untuk mengambil langkah tindakan dalam menertibkan angkutan batu bara yang masih melintas pada siang hari.

"Untuk sementara saya belum bisa mengambil tindakan, tapi akan segerakan menemui pimpinan prihal ini, kalau bisa Dinas Perhubungan ini bekerja sama juga dengan APH untuk menindak, agar tidak ada pengupil dijalan yang mengambil keuntungan untuk melewatkan batu bara melintas pada siang hari," tuturnya. 

Zubir mengatakan, bahkan terdapat angkutan batu bara mengalami kecelakaan di Lintas Tengah Kampung Banjar Masin sampai saat ini masih tergeletak dipinggir jembatan Kampung Banjar Masin.

"Iya kemaren batu bara ada yang terguling dijembatan Banjar Masin, sampai saat ini belum dievakuasi mobilnya. Selama ini, mobil batu bara yang menabrak dan merusak fasilitas negara gak ada ganti ruginya," pungkas Zubir.

Kepala Dinas Perhubungan Way Kanan Usman mengatakan, terkait angkutan batubara jalan yang dilewati merupakan jalan Nasional. Maka, untuk melakukan operasi dan penindakan adalah kewenangan BPTD atau Dishub Provinsi.

"Kita tetap melakukan pemantauan untuk melaporkan kondisi yag ada kepada Dishub Provinsi atau BPTD. Kalau pun kami ada perintah dari mereka untuk melakukan operasi atau operasi bersama Dishub Way Kanan kami pasti siap," kata Usman.

Surat edaran (SE) nomor 045.2/0208/v.13/2022 tentang tata cara Pengangkutan barang dan batu bara di Provinsi Lampung sebagai berikut :

Sehubungan telah terjadi beberapa kali kerusakan jembatan (putus/amblas) dan meningkatnya kerusakan jalan di Provinsi Lampung atau muatan lebih (Over loading) serta untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas pada ruas jalan yang dilewati oleh angkutan barang khusus nya batu bara mais disampaikan angkutan barang dan batu bara yang menggunakan jalan umum baik jalan Nasional, jalan Provinsi maupun jalan Kabupaten/Kota Provinsi Lampung harus memenuhi kebutuhan sebagai berikut. :

1. Tidak diperbolehkan mengangkut barang batu bara dan atau sejenis melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sesuai buku kendaraan.

2. Khusus batu bara harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan (JBI) 8ton dengan jenis kendaraan ligt truck dumc atau kendaraan truk sedang. Dan untuk menghindari kemacetan lalu lintas rangkain kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan.

3. Pengendara Pengangkut batu bara hanya diperbolehkan mengangkut batu bara di Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Dengan jenis kendaraan yang dimaksud pada angka 2.

4. Menutup batu bara dengan terpal atau plstik dan harus membersihkan batu bara yang menempel pada bak kendaraan Sebelum berangkat kelokasi tambang (quart) Bak truk juga harus Dibersihkan ditempat bongkar muat untuk menjaga polusi udara dan kebersihan badan jalan. 

5. Kepada pemilik (quary) atau penimbun batu bara (stockpile) agar menolak mengangkut batu bara menggunkan kendaraan milik pribadi perusaahan penambang/penimbun maupun kendaraan expedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8 ton. (*)


Video KUPAS TV : Ngeri! Pengendara Motor Tewas Usai Tersenggol Truk Tangki di Pringsewu


Editor :