• Selasa, 05 November 2024

Pelayanan Desa se-Lampung Timur Terancam Lumpuh

Selasa, 22 November 2022 - 07.50 WIB
482

ratusan perangkat desa dan kelembagaan desa yang tergabung dalam Aliansi Perangkat Pemerintahan Desa Bersatu (AP2DB) saat demo di depan kantor Pemkab Lamtim, Senin (21/11/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pelayanan desa di Lampung Timur terancam lumpuh. Pasalnya, perangkat desa dan kelembagaan desa di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengancam mogok kerja hingga tahun 2024 jika insentif BPD, Linmas, LPM, RT dan operator desa tidak segera dibayar.

Hal tersebut disuarakan ratusan perangkat desa dan kelembagaan desa yang tergabung dalam Aliansi Perangkat Pemerintahan Desa Bersatu (AP2DB) Lamtim saat menggelar demo di depan kantor Pemkab Lamtim, Senin (21/11/2022). Massa menuntut dana penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa segera dicairkan.

Massa tiba di depan kantor Pemkab Lamtim sekitar pukul 09.10 WIB. Puluhan personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP diturunkan untuk melakukan pengamanan di lokasi.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Ibrahim, mengatakan kedatangan AP2DB Lamtim ke kantor pemda untuk menuntut pembayaran siltap perangkat desa yang sebelumnya tidak full.

Massa juga menuntut pembayaran insentif Badan Perwakilan Desa (BPD), Perlindungan Masyarakat (Linmas), Lembaga Perwakilan Masyarakat (LPM), RT dan operator desa.

Massa membentangkan spanduk bertuliskan meminta Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mundur dari jabatannya.

"Kami meminta bapak Bupati Lamtim melaksanakan Peraturan Bupati Lampung Timur No. 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ADD tahun 2022. Lalu, kami menolak revisi Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2022. Dan ketiga, segera bayarkan insentif BPD, RT, Linmas, LPM, dan operator desa 8 bulan secara penuh," tegas Ibrahim.

Ibrahim meminta siltap bulan Oktober hingga Desember 2022 dibayarkan sesuai kesepakatan yang sebelumnya telah disampaikan Bupati kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

"Kami meminta bupati untuk menemui kami semua di sini, karena kami kesini ingin meminta hak kami yang belum terbayarkan. Kami akan menunggu bupati untuk menemui massa. Kami meminta Bupati Lampung Timur langsung yang menemui kami di sini. Kami akan tunggu bupati sampai sore ini," ujar Ibrahim.

Ibrahim mengungkapkan, selama ini perangkat desa dan kelembagaan desa sudah menjalankan tugasnya, dan kini  meminta haknya.

“Kalau memang tidak sanggup, silahkan bupati mundur dari jabatannya. Biar kami yang muda-muda ini saja yang mengerjakan tugas itu," ujar Ibrahim.

Hingga pukul 15.30 WIB, Bupati Lamtim Dawam Rahardjo tidak bersedia menemui massa.

Massa pun sepakat membubarkan diri dan mengancam akan melakukan mogok kerja hingga tahun 2024. Mereka juga mengancam akan menghentikan aktivitas pelayanan di seluruh desa se-Lamtim.

"Karena hingga pukul 15.30 WIB bupati tidak mau menemui massa, maka kami akan pulang dengan konsekuensi akan menghentikan pelayanan di seluruh desa di Lamtim," kata Ibrahim.

Ibrahim menegaskan, akan melaporkan keterlambatan pembayaran insentif perangkat desa di Lamtim ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri dan Mabes Polri.

"Bahkan bila perlu sampai 2024 kami tidak akan bekerja. Ngapain kerja, tidak diupah juga. Kami akan pulang dan akan kembali lagi dengan masa yang lebih besar," ujar Ibrahim.

Seorang peserta aksi menuturkan, perangkat desa dan kelembagaan desa mengalami kerugian 50 persen akibat adanya revisi Perbup No. 2 Tahun 2022.

"Kerugian dari diterapkannya revisi Perbup ini, ya pendapatan RT ini berkurang 50 persen. Dari sebelumnya Rp 490 ribu per bulan, sekarang hanya Rp 250 ribu. Itupun nanti akan dibayar tahun 2023. Kita juga gak tau persoalannya apa sampai begini," ujarnya.

Sekitar pukul 15.50 WIB, Bupati Lamtim Dawam Rahardjo tiba di kantor Pemda didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepada awak media, Dawam mengklaim telah menyalurkan siltap perangkat desa selama tiga triwulan.

"Siltap sudah kita berikan dari termin satu sampai termin ketiga, tinggal termin keempat di Desember mendatang," kata Dawam. Dawam juga mengaku, telah memberikan insentif RT, Linmas dan lainnya selama dua triwulan. “Untuk triwulan ketiga dan keempat mungkin di tahun 2023," ujar Dawam.

Dawam mengatakan, Pemkab Lamtim telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan instruksi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

"Saya perlu menjelaskan bahwa setelah kita dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri lalu, kewajiban pemerintah daerah terhadap desa sesuai mandatori PP No. 11 Tahun 2019 hanya 10 persen dari dana yang ada," paparnya.

Sehingga total yang telah dialokasikan ke desa itu sebesar 10,83 persen. Artinya, lanjut Dawam, sudah melampaui ketentuan yang sudah dipersyaratkan dalam undang-undang.

“Untuk pemberian insentif kepada RT, Linmas dan lainnya disesuaikan dengan keuangan daerah. Sesuai arahan Irjen, itu bisa diakomodir sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Dawam menerangkan, terkait revisi Perbup Bo. 2 Tahun 2022 merupakan arahan Kementerian Dalam Negeri.

"Revisi Perbup itu sesuai dengan arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri," tandasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 22 November 2022 dengan judul "Pelayanan Desa se-Lamtim Terancam Lumpuh"


Video KUPAS TV : Viral! Beredar Selebaran Paham Khilafah Bergambar Anies Baswedan di Lampung