• Jumat, 26 April 2024

Soal Pengelolaan Kawasan Konservasi, Sudin Sayangkan Anggaran yang Minim

Selasa, 22 November 2022 - 15.26 WIB
1.5k

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin saat menyelenggaraan rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan dan anggota DPD RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Jakarta -  Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menyayangkan kecilnya anggaran untuk menjaga kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya Taman Nasional.

Hal tersebut diungkapkan Sudin saat menyelenggaraan rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan dan anggota DPD RI, dalam rangka pengantar musyawarah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022) pagi.

"Tadi ada salah satu pendapat yang kita cermati yaitu suatu wilayah yang luasnya lebih dari 70 persen itu wilayah konservasi yang harus mendapat perlakuan khusus, tapi ya perlu kita ketahui juga bahwa anggaran untuk menjaga Taman Nasional itu nilainya kecil sekali,” kata Sudin.


Sudin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu merasa heran dengan pemerintah dalam melihat dan memandang minimnya anggaran untuk menjaga kawasan konversi tersebut.

“Saya juga nggak tahu bagaimana caranya pemerintah, kementerian keuangan dalam melihat minimnya anggaran itu,” ungkapnya.

Adapun besar anggaran yang ditetapkan untuk menjaga Taman Nasional yaitu Rp5.500 per hektar per tahun.

"Anggarannya itu untuk satu hektar hanya Rp5.500 satu tahun. Secara apapun ini tidak logis,” ungkapnya.


Sudin menjelaskan, dengan adanya anggaran yang minim tersebut, pihaknya selalu mendengungkan permasalahan di setiap rapat Komisi IV DPR RI.

"Kami setiap rapat selalu dengungkan permasalahan tersebut. Hutan lindung itu dibawah pengawasan provinsi  namun yang saya tahu hampir di beberapa wilayah menempatkan anggarannya untuk melindungi itu minim sekali, hal ini nanti bisa disampaikan melalui Kemendagri,” tandasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Daftar Inventarsasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya kepada Komisi IV DPR RI yang diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Sudin berharap, dengan adanya rapat ini dapat mendapatkan hasil dengan maksud dan tujuan yang baik untuk generasi yang akan datang. (Rls)


Video KUPAS TV : ST12 Sukses Gemparkan Panggung Lampung Selatan Expo 2022