Sebulan Terakhir, Polres Pringsewu Tangkap 27 Pelaku Kejahatan dan Sita 36 Motor
Para pelaku kejahatan saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Pringsewu. Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polres Pringsewu mengamankan sebanyak 27 tersangka pelaku kejahatan berikut 36 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dalam ungkap kasus dalam sebulan terakhir atau dari Oktober hingga November 2022.
Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Kisron mengatakan, para pelaku kejahatan yang diamankan diantaranya terlibat kasus perjudian pembuangan bayi, penipuan dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Tersangka yang diamankan 27 orang berikut barang bukti 36 unit sepeda motor. Kemudian ada dadu koprok serta barang bukti kejahatan lainnya," kata Kompol Kisron, saat menggelar pers release, Rabu (23/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo mengatakan, salah satu kasus yang menonjol yakni penemuan bayi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo pada 10 Oktober 2022.
"Dalam kasus ini pelaku pembuangan bayi Revina Putri Cantika (20) yang merupakan ibu kandung bayi berhasil diamankan," kata Kasat.
Pelaku tega membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan tersangka lain atas nama Renika P (20), warga Bandar Lampung.
"Renika membantu Revina untuk menggugurkan kandungannya dengan cara menyediakan 10 butir obat pil sorpros," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, sebagian pelaku kriminal bukan warga Pringsewu tapi warga Pesawaran dan Bandar Lampung.
"Untuk TKP ada di Sukoharjo, Gadingrejo, Pardasuka, Ambarawa, Pagelaran dan Kecamatan Pringsewu," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Pelajar Asal Lamtim Jadi Spesialis Curanmor di Metro
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









