Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara Juli-November 2022
Kejari Pringsewu saat memusnahkan barang bukti, Kamis (24/11/2022). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana mulai Juli - November yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis (24/11/2022).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Pringsewu yang dipimpin langsung Kajari Ade Indrawan, dan dihadiri Perwakilan Polres Pringsewu, Kepala Bapas, Dinas Kesehatan serta para pejabat Kejari setempat.
Menurut Kajari Ade Indrawan, 41 perkara tersebut terdiri dari kasus pencabulan, perjudian, narkotika, pencarian dengan kekerasan, penipuan serta rokok ilegal.
"Kasus yang paling menonjol masih narkoba disusul tindak pidana asusila (pencabulan)," kata Ade, saat memberikan keterangan di lokasi.
Menurutnya, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yakni rokok ilegal (tanpa bea cukai) berbagai jenis sebanyak 35 bal.
"Tindak pidana bea cukai berupa peredaran rokok ilegal yang berpotensi pada kerugian negara atau perekonomian negara karena tidak terbayar cukai rokok tersebut," ujarnya.
Sedangkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 9,03 gram, ganja 32,40 gram serta alat isap sabu.
"Seperti yang saya sebutkan di atas, kasus tindak Pidana narkotika masih menonjol, oleh karena itu harus menjadi perhatian kita semua," paparnya.
Sementara para pelaku tindak pidana asusila tambah Ade, kebanyakan masih anak dbawah umur.
"Barang bukti lain yang dimusnahkan diantaranya, handphone 34 unit, beberapa senjata tajam (pisau/badik), pakaian serta kartu remi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tahanan Polda Lampung Kabur Saat Dirawat di RS Bhayangkara
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









