• Kamis, 25 April 2024

Diselundupkan Pakai Bus Pariwisata, Ratusan Burung Ilegal Diamankan KSKP Bakauheni

Sabtu, 26 November 2022 - 21.33 WIB
322

Ratusan satwa burung dilindungi yang akan di selundupkan ke Pulau Jawa diamankan petugas KSKP Bakauheni. Sabtu (26/11/2022). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, gagalkan penyelundupan ratusan satwa burung ilegal bermodus dititip di bus pariwisata lintas provinsi, Sabtu pagi tadi (26/11/2022).

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, jajarannya berhasil mengendus percobaan penyelundupan satwa burung dilindungi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Dua orang pengemudi bus RA pariwisata Nopol AA 7167 OA, inisial M (39) dan FEN (28) diamankan petugas karena kedapatan mengangkut satwa burung dilindungi tanpa dilengkapi dokumen resmi," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi.

Awalnya, bus RA Pariwisata berwarna kuning kombinasi memasuki area pintu masuk pelabuhan dan dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas.

Dari situlah, bus itu kedapatan membawa muatan ratusan satwa liar beraneka jenis burung dan tidak dapat menunjukan dokumen resmi.

Burung-burung itu, dikemas dalam 4 keranjang plastik putih berisikan burung jenis Kolibri Ninja 106 Ekor, Sri Gunting 2 Ekor, Siri-Siri 12 Ekor, Pentet Raja 4 Ekor dan Murai Air 9 Ekor.

Lalu, burung jenis Cicak Mini Ijo 149 Ekor disembunyikan dalam 25 dus kecil warna coklat. Serta, 5 dus warna merah berisi burung Cicak Jenggot sebanyak 6 Ekor.

"Menurut pengakuan mereka, satwa burung tersebut merupakan paketan yang dititipkan kepada saudara M, FEN dan S selaku pengemudi Bus RA Pariwisata," lanjut Ridho.

Rencananya, ratusan burung yang berasal dari Pekanbaru dan Jambi itu akan dikirim ke Pulau Jawa yakni Jakarta.

"Mereka mendapat upah sebesar Rp2.100.000, untuk pengiriman burung-burung tersebut," imbuh Kapolsek.

Kini, 2 orang tersangka selaku pengemudi bus yakni Mahmudi warga Gudang Sakti RT 28/1, Sruwen Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dan, Fauzan Eki Nasrudin asal Cikal RT 4/7 Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendekam di sel KSKP Bakauheni berikut ratusan burung ilegal.

Sementara, Sulasno yang beralamat di Wonodadi 018/004 Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berstatus sebagai saksi.

"Para tersangka, melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Dan, Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," pungkas Ridho. (*)