• Kamis, 25 April 2024

Lagi Asyik Ngopi, ABG Pengangguran di Lamsel Diciduk Polisi Karena Curi HP

Sabtu, 26 November 2022 - 18.53 WIB
296

Edwar Kusuma alias Acok saat diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan di Mapolsek. Sabtu (26/11/2022). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi akhirnya menciduk seorang ABG pengangguran bernama Edwar Kusuma (19) alias Acok usai menggasak 2 unit handphone android pada hari Rabu lalu (9/11/2022), di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EK ditangkap petugas 16 hari pasca kejadian.

"Pelaku diamankan pada hari Jumat kemarin (25/11) oleh Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, saat sedang ngopi di sebuah warung," ujarnya kala dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Sabtu (26/11).

Waktu itu, Rabu subuh (9/11) sekira jam 04.30 WIB, seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil mencongkel jendela rumah korban bernama Elis (33) di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan.

Pelaku lantas menggasak 1 handphone Merk Oppo A54 warna hitam kristal dan 1 handphone Vivo Y 20 nebula blue, lalu kabur entah kemana.

"Korban yang bangun jelang waktu subuh, terkaget-kaget tak melihat handphone Oppo A54 yang tadinya sedang di cas di kamar. Juga, handphone Vivo Y20 yang di cas di ruang tamu turut lenyap," lanjut Gobel.

Korban mendapati, jendela samping sebelah kiri rumah sudah terbuka diduga akibat dicongkel oleh pelaku.

"Akibat tindakan kriminal itu, pelaku harus menanggung kerugian materil sebesar Rp7 juta dan melapor ke Polsek Penengahan," timpal Kapolsek.

Polisi, kemudian mengumpulkan petunjuk dan bukti awal untuk melacak keberadaan pelaku.

Akhirnya, Jumat kemarin (25/11) sekira pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Suroso, mengendus lokasi pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

Edwar Kusuma tak berkutik di sergap petugas, saat asyik ngopi di sebuah warung kopi di Dusun Yoga Loka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri di rumah korban," terus Kapolsek.

Dari tangan tersangka Edwar Kusuma alias Acok warga Dusun 1 RT/RW 002/001 Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk Oppo A54, 1 buah kotak handphone Oppo A54 serta 1 buah kotak Handphone Vivo Y20 milik korban. Selanjutnya, diamankan ke Mapolsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek. (*)