• Rabu, 24 April 2024

Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Jadi Kurir Sabu

Minggu, 27 November 2022 - 12.58 WIB
161

Tersangka MW (49) saat digiring ke Mapolres Pringsewu. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang ibu rumah tangga berinisial MW (49) warga Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu diamankan Polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, MW diringkus Polisi pada Kamis (24/11/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di Jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

"Satnarkoba Polres Pringsewu Polda mengamankan MW yang diduga berperan sebagai kurir sabu," kata Iptu Yudi Raymond, Minggu (27/11/2022).

Yudi mengungkapkan, tersangka MW diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

Sebelum tertangkap, Yudi menuturkan, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan, namun ketahan oleh polisi yang menyergapnya.

"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan polisi," tutur Yudi.

Dalam hal ini, petugas masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga ini.

"Kasus ini masih kami kembangkan, guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yudi. (*)


Video KUPAS TV : Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara


Editor :