Tak Bayar Pajak, Parkir RS Tjokrodipo Hingga Hotel Sahid Disegel

Gudang PT. Sumber Cipta Niaga saat disegel petugas. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas dari Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung hari ini
Selasa, (29/11/2022) kembali menyegel beberapa tempat wajib pajak yang
menunggak.
Diantaranya, layanan parkir di Rumah Sakit A. Dadi
Tjokrodipo dan Hotel Sahid menunggak pajak parkir selama beroperasi.
Selain itu, ke empat tempat lainnya menunggak Pajak Bumi
Bangunan (PBB) seperti Hotel Sahid, gudang Bakrie Brother, lalu gudang PT. Sumber Cipta
Niaga dan Gedung Radar Lounge.
Penyegelan tersebut dilakukan dengan cara memasang stiker
bertuliskan 'Belum Membayar Pajak'.
"Parkir Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo tak bayar selama
dua tahun. Kemudian untuk PBB kita juga memasang stiker pada 4 tempat
itu," ujar Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD, Bandar Lampung
Ferry Budhiman.
Ferry mengaku, pihaknya sudah menyurati semua wajib pajak
untuk segera membayar pajak selama tiga kali, sebelum akhirnya sanksi
stikerisasi diberikan.
"Kita sudah memberikan surat teguran dari satu hingga
tiga, tapi tidak diindahkan," kata dia.
Sedangkan Hotel Sahid yang berada di jalan Yos Sudarso
disegel oleh BPPRD karena sudah 3 tahun menunggak pembayaran PBB.
"Kalau pengelola parkir RS. A. Dadi perbulannya sekitar
Rp 5 juta. Kemudian kalau hotel Sahid, selama tiga tahun tidak membayar PBB
nilainya sekitar Rp700 juta," ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi ll DPRD Kota Bandar Lampung, Abdul
Salim menyampaikan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan oleh pemkot untuk
menyegel tempat yang tak bayar pajak.
"Kami selaku komisi ll yang merupakan mitra dari Pemkot
sangat mendukung, untuk melakukan penyegelan badan usaha yang menunggak
pajak," tegasnya.
Hal itu jelasnya, lantaran ia ingin pendapatan daerah ini
tercapai sesuai target yang ditetapkan.
"Kita berharap pajak dan retribusi ini tercapai. Kita
juga minta dikasih teguran sebanyak 3 kali dulu baru segel. Nah penyegelan ini
jangan dilepas sampai dia membayar," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Teliti Penguatan Beton dengan Serat Bambu, Kuat Tekan Meningkat 26 Persen
Sabtu, 19 Juli 2025 -
PTPN I Regional 7 Bantu Stabilkan Harga Pangan
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025