• Kamis, 28 Maret 2024

Pemkot Beri Waktu Satu Minggu Bagi Tempat yang Disegel untuk Bayar Pajak

Rabu, 30 November 2022 - 19.32 WIB
1.4k

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Bandar Lampung Ferry Budhiman, Rabu (30/11/2022). Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan waktu satu minggu atau 7 hari, bagi ke lima tempat yang dilakukan penyegelan untuk membayar pajak.

Adapun ke lima wajib pajak yang disegel pada Selasa (29/11) kemarin adalah Parkir di Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo dan Hotel Sahid, kemudian Hotel Sahid, gudang Bakrie Brother, lalu gudang PT. Sumber Cipta Niaga dan Gedung Radar Lounge yang menunggak PBB.

Terkhusus untuk pajak parkir Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo jika dalam satu minggu tak ada respon untuk membayar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Koordinasi dengan PTSP ini untuk melihat perizinannya agar ditinjau kembali izin dan penerapan sanksi pencabutan izin sementara," ujar, Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Bandar Lampung Ferry Budhiman, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA: Tak Bayar Pajak, Parkir RS Tjokrodipo Hingga Hotel Sahid Disegel

Atau bahkan lanjutnya, jika setelah pencabutan izin sementara tak lagi di respon, maka akan dicabut izin secara permanen.

"Respon ini dengan datang ke kantor itu sebuah respon, tapi kalau di telpon tidak aktif lagi, sampai anak buah juga menghubungi juga bahkan tidak bisa," jelasnya.

Sementara untuk ke empat wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB), jika tidak ada respon selama 7 hari, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Kalau PBB akan kita limpahkan ke Kejari untuk ditangani. Jika mau disita ya disita. Satu Minggu kita kasih waktu," tegasnya.

Namun dari ke empat wajib pajak tersebut, saat ini yang sudah ada respon akan membayar dari Hotel Sahid dan juga Gudang Radar Lounge serta PT. Sumber Cipta Niaga.

"Sementara gudang Bakrie Brother belum ada kabar karena sulit juga dihubungi dengan ownernya," kata dia.

Menurutnya, hotel Sahid menunggak Rp700 juta selama 3 tahun, lalu PT SCN sebesar Rp64 juta selama 1 tahun dan Radar Lounge Rp60 juta nunggak selama 2 tahun.

"Kita terus upayakan. Karena saat ini kita fokus wajib pajak yang besar dulu. Tapi minggu depan kita akan turun lagi," ucap dia. (*)

Berita Lainnya

-->