Pemkot Beri Waktu Satu Minggu Bagi Tempat yang Disegel untuk Bayar Pajak

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Bandar Lampung Ferry Budhiman, Rabu (30/11/2022). Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandar Lampung memberikan waktu satu minggu atau 7 hari, bagi ke lima tempat
yang dilakukan penyegelan untuk membayar pajak.
Adapun ke lima wajib pajak yang disegel pada Selasa (29/11)
kemarin adalah Parkir di Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo dan Hotel Sahid,
kemudian Hotel Sahid, gudang Bakrie Brother, lalu gudang PT. Sumber Cipta Niaga
dan Gedung Radar Lounge yang menunggak PBB.
Terkhusus untuk pajak parkir Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo
jika dalam satu minggu tak ada respon untuk membayar, pihaknya akan
berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP).
"Koordinasi dengan PTSP ini untuk melihat perizinannya agar ditinjau kembali izin dan penerapan sanksi pencabutan izin sementara," ujar, Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Bandar Lampung Ferry Budhiman, Rabu (30/11/2022).
BACA JUGA: Tak
Bayar Pajak, Parkir RS Tjokrodipo Hingga Hotel Sahid Disegel
Atau bahkan lanjutnya, jika setelah pencabutan izin sementara
tak lagi di respon, maka akan dicabut izin secara permanen.
"Respon ini dengan datang ke kantor itu sebuah respon,
tapi kalau di telpon tidak aktif lagi, sampai anak buah juga menghubungi juga
bahkan tidak bisa," jelasnya.
Sementara untuk ke empat wajib pajak yang menunggak Pajak
Bumi Bangunan (PBB), jika tidak ada respon selama 7 hari, berkas perkaranya
akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Kalau PBB akan kita limpahkan ke Kejari untuk
ditangani. Jika mau disita ya disita. Satu Minggu kita kasih waktu,"
tegasnya.
Namun dari ke empat wajib pajak tersebut, saat ini yang sudah
ada respon akan membayar dari Hotel Sahid dan juga Gudang Radar Lounge serta
PT. Sumber Cipta Niaga.
"Sementara gudang Bakrie Brother belum ada kabar karena
sulit juga dihubungi dengan ownernya," kata dia.
Menurutnya, hotel Sahid menunggak Rp700 juta selama 3 tahun,
lalu PT SCN sebesar Rp64 juta selama 1 tahun dan Radar Lounge Rp60 juta nunggak
selama 2 tahun.
"Kita terus upayakan. Karena saat ini kita fokus wajib
pajak yang besar dulu. Tapi minggu depan kita akan turun lagi," ucap dia.
(*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung Ajak Guru Profesional Laksanakan Trilogi Kerukunan Jilid II
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Rektor UIN RIL Kukuhkan 298 Guru Profesional PPG PAI
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Pemerhati Desak Audit Seluruh Pemegang HGU Skala Besar di Lampung, Tak Hanya SGC
Sabtu, 19 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Teliti Penguatan Beton dengan Serat Bambu, Kuat Tekan Meningkat 26 Persen
Sabtu, 19 Juli 2025