Sidang Suap PMB Unila, Karomani Tiba Dengan Tangan Terborgol
Rektor Unila Nonaktif, Karomani tiba di PN Tipikor Tanjung Karang. Rabu (30/11/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Unila Nonaktif, Karomani tiba dengan tangan terborgol di PN Tipikor Tanjung Karang. Rabu (30/11/2022).
Karomani sendiri bakal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Karomani tiba dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dibalut rompi tahanan KPK dan memakai topi warna biru.
Rektor Unila nonaktif itu datang menggunakan mobil tahanan dikawal empat polisi berseragam lengkap dan berlaras panjang.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Andi Desfiandi mengatakan Prof Karomani akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi.
"Nama-nama saksi kami belum dapat (dari JPU KPK), tapi yang kami tahu salah satunya Prof Karomani akan dihadirkan," ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Untuk diketahui, selama 2 pekan terakhir, JPU KPK telah menghadirkan saksi ke meja persidangan sebanyak 8 orang.
Diantaranya Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Prof Asep Sukohar; Ketua SPI Unila, Budiono; Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie; Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam; Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Ketua BKN PTN Wilayah Barat, Fatah Sulaiman.
Kemudian Prof Dyah Wulan Wardani, merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Unila; Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto; dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo. (*)
Video KUPAS TV : Dua Anggota Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat di Lamsel
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








