• Jumat, 29 Maret 2024

Soal Instalasi Listrik di Kawasan Hutan Register, PLN: Harus Diselesaikan Bersama Pihak Terkait

Rabu, 30 November 2022 - 20.59 WIB
1.6k

Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan PLN Lampung, Badruzzaman saat menjadi narasumber dalam talkshow Kupas Podcast, Rabu (30/11/22). Foto: Luki/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Instalasi Listrik yang terpasang di rumah-rumah warga di kawasan hutan lindung yang diduga ilegal, seperti di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, berpotensi membuat PLN Lampung alami kerugian.

Oleh karenanya untuk menyelesaikan masalah itu, Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan PLN Lampung, Badruzzaman menyampaikan, solusi penyelesaiannya harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak terkait.

Menurutnya, dikawasan hutan yang dilindungi jangankan listrik, untuk ditinggali sekelompok warga dengan mendirikan bangunan itu tidak boleh.

"Listrik sudah menjadi kebutuhan primer. Dan masyarakat di kawasan hutan itu tidak bisa berbuat apa-apa jika tanpa listrik. Sementara, di kawasan hutan tidak boleh di listriki, seperti di Register Mesuji, jalan lintas timur," kata Badruzzaman, saat jadi narasumber di acara Kupas Podcast di Kantor Kupas Tuntas Grup, dengan tema Listrik Masuk Desa, Rabu (30/11/2022).

Sebuah rumah untuk dapat teraliri listrik itu banyak caranya, termasuk dengan menarik jaringan listrik dari kampung yang sudah di aliri listrik. Walaupun kata Badruzzaman, tiang kabelnya hanya memakai bambu.

"Ketika sudah ribuan, yang seperti itu PLN tidak bisa menyelesaikan sendiri. Tapi harus koordinasi dengan semua pihak seperti Polda, Pemprov dan lainnya," jelasnya.

Ia juga mengaku, tentu perbuatan seperti itu ilegal dan merugikan PLN.

"Maka kita saat ini sedang ditahap konsolidasi dengan pihak terkait untuk mencoba mencari jalan keluar seperti apa. Apakah akan melegalkan dengan aturan atau akan diputus. Ini menjadi PR bersama," ucap dia.

Untuk target pendapatan PLN Lampung pada 2022 mencapai Rp5,6 Triliun, kemudian sampai saat ini terealisasi Rp4,8 Triliun.

"Kita optimis sampai akhir tahun akan mencapai target itu," sambungnya.

Oleh karenanya, PLN juga setiap hari melakukan pemeriksaan. Sehingga, jika ada yang melakukan kecurangan akan dilakukan pemutusan.

"Rumah yang listriknya diputus ini harus bayar denda terlebih dahulu baru bisa pasang lagi. Dan per unit rumah tidak dibenarkan setelah dilakukan pemutusan dengan pemasangan baru. Karena takut bayar dendanya besar," tegasnya. (*)

Berita Lainnya

-->