Warga Pringsewu Digegerkan Penemuan Mayat Pria Membusuk
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat memimpin olah TKP. Rabu, (30/11/2022). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Warga Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu digegerkan dengan penemuan mayat Merli Kurniawan (37) warga Pekon Sukoharjo III Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan kondisi mayat sudah dalam keadaan membusuk.
Merli diperkirakan meninggal dunia sudah lebih dari 24 jam. Pasalnya almarhum yang selama ini tinggal dirumahnya sendirian ini terakhir dilihat warga pada Senin (28/11/22) sore.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, awalnya warga curiga karena almarhum tidak kelihatan beberapa hari ini.
"Warga semakin curiga melihat lampu di teras rumah yang menyala terus ditambah lagi warga mencium aroma tidak sedap yang berasal dari rumah almarhum," ujar Iptu Poltak Pakpahan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, warga dan pamong mendobrak pintu dan melihat almarhum sudah terbujur kaku didalam kamar depan rumah.
"Setelah mendapat laporan dari warga, petugas kepolisian dan tim medis langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan medis," kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan medis, lanjutnya, tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan di tubuh korban.
"Informasi yang kami terima, almarhum sudah lama mengidap penyakit gula dan maag akut.Atas kejadian ini pihak keluarga sudah menerima dan menolak untuk dilakukan outopsi terhadap jenazah almarhum," tukasnya.
Kepala Pekon Sukoharjo III Purwoko mengatakan selama ini almarhum bekerja di bengkel.
"Almarhum bujang tua, tinggal sendirian. Selama ini dia sering ikut orang bekerja di bengkel," singkat Purwoko. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









