Tubaba dan Bandar Lampung Belum Ajukan Usulan Kenaikan UMK 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat memberikan keterangan di kantor Diskominfo Provinsi Lampung, Jum'at (2/12/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat masih ada dua daerah yang belum mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
"Daerah yang belum mengusulkan kenaikan UMK itu ada Tulangbawang Barat dan Bandar Lampung. Tapi informasi nya hari ini mereka akan mengusulkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Jum'at (2/12/2022).
Sementara itu untuk sembilan daerah yang lain telah mengajukan kenaikan UMK yang saat ini sedang dikaji ulang oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung sebelum mulai diterapkan.
"Untuk berapa besaran kenaikan UMK nya belum bisa kami sebutkan. Namun yang pasti ada kenaikan dan nilainya bervariasi, ada yang sampai 7 persen naiknya," ujar Agus.
Agus juga meminta, kepada Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat untuk segera membentuk dewan pengupahan.
"Daerah yang belum punya dewan pengupahan, tentu UMK nya mengikuti UMP. Tapi kita juga terus dorong agar mereka membentuk dewan pengupahan agar upah buruh layak sesuai dengan kondisi daerah," tutur Agus.
Seperti diketahui UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp192,798,41 atau menjadi Rp2.633.284,59 dari UMP tahun 2022 ialah sebesar Rp2.440.486,18. (*)
Video KUPAS TV : Viral Video Pria Pamer Kelamin ke Siswi SMA di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








