Tiga Pelajar SMP Pencuri Kotak Amal di Metro Dibebaskan

Tiga pelajar dibawah umur pencuri kotak amal didampingi orang tuanya saat dibebaskan melalui rembuk pekon oleh Polsek Metro Barat. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro – Tiga orang pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Metro tertangkap basah melakukan tindak pencurian uang yang berada di dalam kotak amal masjid SD Muhammadiyah Sang Pencerah di Jalan Khair Bras, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Ketiga pelaku yakni BAJ (13), AP alias Kentung (13), dan AMF (14), trio sejoli asal Kecamatan Metro Barat, dibebaskan setelah menjalani Rembuk Kelurahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, komplotan tersebut telah melakukan tiga kali aksi pencurian di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah.
Gerak-gerik mereka saat melancarkan aksinya sudah diawasi pihak keamanan sekolah tersebut. Sehingga saat beraksi untuk yang ketiga kalinya, mereka dapat diamankan warga dan diserahkan kepada pihak berwajib.
Dalam penyelesaian kasus tindak pidana kasus pencurian, pelapor dalam hal ini Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Azzam, bersama Lurah Ganjarasri Badri Khotib, serta didampingi Babinsa Ganjarasri Serma Doni, dan Bhabinkamtibmas Ganjarasri Aipda Rudi Kurniawan menempuh jalur Rembuk Kelurahan.
Sementara itu, ketiga pelaku didampingi oleh orang tua masing-masing saat berlangsungnya Rembuk Kelurahan guna mencari solusi terbaik antara kedua belah pihak, dalam hal ini korban selaku Pelapor yakni SD Muhammadiyah Sang Pencerah dan tiga orang pelaku yang masih dibawah umur sebagai pelaku alias Terlapor.
Diketahui Rembuk Kelurahan berlangsung pada Jumat (2/12/2022) malam di Mapolsek Metro Barat, Kota Metro.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk ketiga pelaku dibebaskan atas tindakan pencurian sebanyak dua kali yang menyasar Masjid dan sekali menyasar gedung SD Muhammadiyah Sang Pencerah, Kota Metro.
Kapolsek Metro Barat IPTU Airul Hasan membenarkan adanya tindak kriminal pencurian yang pelakunya merupakan anak-anak di bawah umur. Dengan alasan itu, dilakukannya Rembuk Kelurahan untuk mencari solusi hukum guna menjerat pelaku.
“Dari hasil Rembuk Kelurahan, korban memaafkan perbuatan para pelaku, dan para pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” ujar Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/12/2022).
Kapolsek juga mengatakan, bahwa Rembuk Kelurahan adalah wewenang dari masing-masing kelurahan yang ada. Sementara tempat Rembuk Kelurahan yang telah berlangsung, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat di Mapolsek Metro Barat.
Selain itu, Kapolsek juga membeberkan bahwa Rembuk Kelurahan merupakan keputusan terbaik antara Pelapor dan Terlapor alias pelaku.
“Untuk tempat sendiri sebenarnya kita hanya memfasilitasi saja, untuk keputusan dikembalikan kepada mereka, ada lurah, korban, pelaku, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, juga keluarga pelaku dihadirkan,” tandasnya.
Kapolsek Turut berharap, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga untuk ketiga pelaku lebih lanjut bagi masyarakat di Kota Metro. Kini, ketiga pelaku dapat menghirup udara segar tanpa jeratan hukum. Ketiganya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025