Hindari Kemacetan Saat Nataru, Masyarakat Bisa Pantau CCTV Kota Bandar Lampung
Tampilan website cctvkotabandarlampung.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak perlu lagi khawatir akan kemacetan menjelang Nataru Tahun 2022-2023, masyarakat kini bisa memantau titik kemacetan Kota Bandar Lampung dari CCTV dengan alamat website cctvkotabandarlampung.com
"Jadi Polresta Bandar Lampung telah merilis situs resmi
cctvkotabandarlampung.com dan bisa diakses siapa saja untuk memantau kondisi
lalu lintas di Bandar Lampung guna mengantisipasi kemacetan saat Nataru
nanti," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan. Selasa,
(6/12/2022).
Adapun sebanyak 73 CCTV yang tersebar di berbagai titik di
Kota Bandar Lampung yang bisa diakses selama 24 jam secara gratis oleh masyarakat seperti CCTV di Tugu Adipura,
Tugu Juang, Jl. Wolter Monginsidi, Jalan Antasari dan lainnya.
"Jadi informasi ini sangat membantu pengguna lalu
lintas untuk merencanakan perjalanan di Bandar Lampung agar terhindar dari
Kemacetan," ucapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa titik rawan kemacetan di Kota
Bandar Lampung diantaranya Jalan A.Yani-Monginsidi-Kartini, Jalan Sultan
Agung-Jalan Kimaja Wayhalim, Jalan Kartini-Jalan Agus Salim-Bambu Kuning.
"Lalu, Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Kimaja, Jalan Kota
Raja-Jalan R. Intan, Jalan Sultan Agung-Jalan ZA. Pagar Alam, Jalan Iman
Bonjol-Pasar SMEP, dan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Yos Sudarso," jelasnya.
Selain itu, dalam menghadapi Nataru Tahun 2022-2023, dirinya
juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati jika melewati wilayah
titik rawan kecelakaan di Kota Bandar Lampung.
"6 titik rawan lakalantas di Bandar Lampung yaitu Jalan
Imba Kusuma, Jalan Sisingamagaraja, Jalan Emir M.Nur, Jl.Soekarno Hatta dekat
PT. Andatu Panjang, Jalan Ir. Sutami dan Jalan Soekarno Hatta dekat PT
Hanjung," ungkapnya.
Jelang Nataru nanti, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga
akan melaksanakan PAM dan sosialisasi himbauan prokes Covid-19 serta
keselamatan di berbagai tempat wisata atau taman hiburan di Bandar Lampung.
"Khusus malam tahun baru, kendaraan besar (truk) sama
sekali tidak diperbolehkan masuk ke jalan kota mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul
06.00 WIB, guna menghindari kepadatan atau kemacetan lalulintas,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








