Ridwan Kamil: Tidak Ada Korban Jiwa dari Polisi dan Warga
Suasana lokasi Polsek Astana Anyar Bandung pascaledakan bom bunuh diri. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyatakan tak ada korban jiwa
dari polisi dan masyarakat umum akibat bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar,
Bandung. RK mengatakan pelaku tewas dalam insiden ledakan bom bunuh diri itu.
"Korban jiwa
hanya si pelaku bom itu sendiri. Tidak ada korban jiwa di pihak Polisi dan
masyarakat umum," kata RK sebagaimana kami kutip dari detikcom, Rabu
(7/12/2022).
RK saat ini sudah
berada di lokasi untuk mengumpulkan informasi dan melakukan koordinasi. Dia
meminta semua pihak tetap tenang sebab situasi sudah dapat dikendalikan.
"Masyarakat
dimohon tenang, situasi sudah aman terkendali. Namun tetap selalu waspada.
Kepada Pengurus RT RW dimohon selalu waspada dengan memantau pergerakan dan
dinamika masyarakat dan tamu-tamu di lingkungannya," ujar RK.
Sebelumnya
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan pelaku bom bunuh diri
sempat mengacungkan senjata tajam ketika anggota Polsek Astana Anyar sedang
melaksanakan apel. Tiba-tiba setelahnya bom meledak.
"Pukul 08.20 WIB,
Polsek Astana Anyar sedang apel, satu orang laki-laki masuk ke polsek
mengancungkan senjata tajam," ujar Aswin dilansir CNN Indonesia.
Kemudian pelaku bom
bunuh diri mencoba menerobos barisan anggota yang sedang melaksanakan apel.
"Anggota
menghindar dan terjadi ledakan, pelaku membawa bom. Diduga bom bunuh diri,
pelaku meninggal dunia," jelasnya.
Ia menyebut aksi teror
bom bunuh diri tersebut terjadi di bagian dalam Polsek, di depan area pintu
masuk. Akibat kejadian tersebut, tiga anggota polisi mengalami luka-luka.
"Sekarang lagi
dibawa ke RS di bandung. Situasi kondisi terkini, radius 300 m di garis
polisi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tak Ingin Disalahkan Sendiri, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator di Kasus MBG
Jumat, 05 Juni 2026 -
BGN Moratorium Pembangunan Dapur MBG Baru
Jumat, 05 Juni 2026 -
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juni 2026 -
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, Dugaan Pemerasan Izin TKA Seret Delapan Pejabat Imigrasi
Kamis, 04 Juni 2026








