Viral! Video Mobil Plat Merah Terparkir di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

Mobil plat merah terparkir di tempat hiburan malam Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Beredar sebuah video di WhatsApp memperlihatkan rekaman sebuah
mobil menggunakan plat dinas pemerintahan berwarna merah sedang terparkir di
salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung Tanaka Karaoke.
Rekaman
yang berdurasi 1 menit 40 detik tersebut memperlihatkan dengan jelas sebuah
mobil berjenis Daihatsu Terrios warna putih menggunakan plat dinas berwarna
merah tengah terparkir di sebuah hiburan malam di Bandar Lampung.
Menanggapi
video tersebut, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan
pihaknya telah menelusuri dan hasilnya mobil yang menggunakan plat merah
bernomor polisi BE 1872 AQ adalah bodong.
"Kami
sudah melihat video tersebut, kami juga telah melakukan penelusuran. Itu plat
nya tidak benar, karena plat itu untuk mobil pribadi (plat hitam) dan jenis
mobil sedan. Untuk plat merah dengan nomor polisi tersebut tidak ada didata
kami," katanya, Jumat (9/12/2022).
Novri
menjelaskan normalnya sebuah mobil dinas di Lampung menggunakan huruf Z di
akhir nomor polisi (plat).
"Kalau
mobil dinas biasanya ujungnya itu Z. Karena untuk dinas itu masing-masing OPD
yang mengetahuinya selaku pengguna barang," ucapnya.
Untuk
diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun
2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas
adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Kendaraan
dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah
pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan
pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila
disalahgunakan.
Dalam
lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai
berikut:
a.
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang
menunjang tugas pokok dan fungsi.
b.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c.
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian
penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau
pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja
yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul
07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja
dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi
disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. (*)
Berita Lainnya
-
UTBK SNBT 2025 di Itera, 219 Peserta Tak Hadir
Rabu, 30 April 2025 -
Kolaborasi Polda Lampung dan PLN Tingkatkan Pengetahuan Personel tentang Keselamatan Kelistrikan
Rabu, 30 April 2025 -
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025 -
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025