• Rabu, 30 April 2025

Viral! Video Mobil Plat Merah Terparkir di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

Jumat, 09 Desember 2022 - 15.11 WIB
4.4k

Mobil plat merah terparkir di tempat hiburan malam Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beredar sebuah video di WhatsApp memperlihatkan rekaman sebuah mobil menggunakan plat dinas pemerintahan berwarna merah sedang terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Bandar Lampung Tanaka Karaoke.

Rekaman yang berdurasi 1 menit 40 detik tersebut memperlihatkan dengan jelas sebuah mobil berjenis Daihatsu Terrios warna putih menggunakan plat dinas berwarna merah tengah terparkir di sebuah hiburan malam di Bandar Lampung.

Menanggapi video tersebut, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan pihaknya telah menelusuri dan hasilnya mobil yang menggunakan plat merah bernomor polisi BE 1872 AQ adalah bodong.

"Kami sudah melihat video tersebut, kami juga telah melakukan penelusuran. Itu plat nya tidak benar, karena plat itu untuk mobil pribadi (plat hitam) dan jenis mobil sedan. Untuk plat merah dengan nomor polisi tersebut tidak ada didata kami," katanya, Jumat (9/12/2022).

Novri menjelaskan normalnya sebuah mobil dinas di Lampung menggunakan huruf Z di akhir nomor polisi (plat).

"Kalau mobil dinas biasanya ujungnya itu Z. Karena untuk dinas itu masing-masing OPD yang mengetahuinya selaku pengguna barang," ucapnya.

Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)