• Selasa, 12 Mei 2026

Lima Anggota Polres Lampura Dipecat Secara Tidak Hormat

Senin, 12 Desember 2022 - 14.25 WIB
928

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, saat mencoreng foto tanda pemberhentian anggota di halaman Mapolres Lampura, Senin (12/12/2022). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lima personel Polres Lampung Utara (Lampura) berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN serta Briptu FHU, dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

PTDH kelima personel Polri tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres, dipimpin langsung oleh Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, serta diikuti para pejabat utama personel Polres Lampura, Senin (12/12/2022).

"Kelima personel ini tidak dapat hadir di upacara pemberhentian, sehingga upacara dilakukan dengan mencoret foto kelima personel tersebut. Sebelumnya sudah terbit skep dari Kapolda tentang PTDH lima personel itu," kata Kapolres, saat memimpin upacara.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh kelima anggota tersebut diantaranya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba serta kasus perjudian.


"Diberlakukanya PTDH ini merupakan bentuk komitmen dari institusi Polri untuk memberikan tindak tegas pada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada para personel aktif untuk meningkatkan kedisiplinan serta patuhi aturan disiplin kode etik Polri.

"Apa yang telah menjadi persitiwa pada hari ini PTDH, harus menjadi contoh serta pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara. Oleh karenanya para personel yang pada saat ini masih berdinas, harus selalu dan dapat melaksanakanya tugas dengan baik," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Kedapatan Bawa Sajam, Dua Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi