Perkara Suap PMB Unila, Berkas Perkara Karomani Segera Dilimpahkan
Rektor Unila Nonaktif Karomani tersangka korupsi PMB Unila. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara tahap satu (P19) Rektor Unila Nonaktif Karomani terkait kasus dugaan suap PMB Unila jalur mandiri Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Karomani, Sukarmin saat dihubungi awak media.
Ia memperkirakan berkas perkara Karomani akan dilimpahkan tahap satu (P19) pada Minggu depan, jika melihat dari alur pemeriksaan Karomani.
BACA JUGA: Dalami
Kemunculan Nama-nama Elit, KPK Kembali Periksa Karomani
"Tidak lama lagi P21, kira-kira sesuai dengan alurnya yang saya perhatikan, saya liat paling tidak minggu depan pelimpahan tahap satu," ujarnya. Selasa (13/12/2022).
Sukarmin mengungkapkan sejauh ini, kliennya sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai tersangka. Penyidik KPK memeriksa kliennya sebagai saksi untuk mengkonfirmasi kebenaran atas nama-nama elit yang muncul dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi.
BACA JUGA: Sidang
Suap PMB Unila, Orang Tua Mahasiswa dan Tersangka M Basri Akan Jadi Saksi
"Lanjutan dari pemeriksaan yang pertama materinya seputar penerimaan mahasiswa baru. Terkait nama-nama yang beredar dikonfirmasi lagi kebenarannya," ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK bakal menghadirkan tersangka Ketua Senat Unila Nonaktif, M Basri dan beberapa orang tua mahasiswa sebagai saksi terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (14/12/2022) besok. (*)
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








