Realisasi PBB-P2 di Metro Baru Capai Rp3,5 Miliar

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengelolaan Pendapatan dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro merilis capaian realisasi penagihan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga Desember 2022 yang mencapai
56,04 persen atau Rp3,537.
Realisasi pajak tersebut terhitung sejak dikeluarkannya
aturan PBB-P2 yang baru sesuai surat edaran Kepala BPPRD Kota Metro bernomor
970/351/B-5.04/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD, Mirza Marta Hidayat
menjelaskan, pihaknya masih perlu bekerja keras lantaran belum tercapainya
realisasi PBB-P2 akibat adanya keberatan pencapaian PBB-P2 oleh masyarakat
beberapa waktu lalu.
"Untuk tahun ini kita masih terus lakukan penagihan,
tapi untuk yang belum terealisasi masih kita upayakan penagihannya di tahun
yang akan datang. Kondisi ini membuat realisasi PBB-P2 hingga kini baru
mencapai 56,04 persen atau Rp3,537 miliar dari target Rp 6,3 miliar," kata
dia, Kamis (15/12/2022).
Mirza mengungkapkan, kendala yang menjadi hambatan
terealisasinya PBB-P2 ialah waktu yang terbatas. Terlebih, beberapa waktu lalu
sempat dilakukan penghentian penagihan lantaran adanya keberatan dari
masyarakat.
“Kendalanya adalah waktu. Seperti yang kita tahu kemarin,
kami sempat menghentikan penagihan PBB karena harus menghitung dan menerapkan ulang
nilai stimulus atau diskon atas ketetapan PBB yang diprotes sebagian warga. Hal
ini memakan waktu sampai dengan 2 bulan hingga akhirnya penagihan dilakukan
kembali,” terangnya.
Selain waktu, hal yang turut menjadi kendala ialah
masyarakat yang enggan membayar pajak lantaran nilai objek pajak yang naik
tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kendala lain juga terjadi lantaran masih terdapat
keberatan sejumlah warga atas ketetapan PBB-P2. Warga menganggap nilai pajak
saat ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya,"
bebernya.
"Sehingga muncul keengganan warga untuk melakukan
pembayaran. Ini karena menganggap ketetapan PBB-nya lebih tinggi dari tahun
sebelumnya,” tandasnya.
Dari catatan Kupastuntas.co, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro
melalui BPPRD mulai melakukan penagihan PBB-P2 setelah didistribusikanya Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh Kelurahan di Metro tertanggal 3
Agustus 2022 lalu.
Penagihan PBB-P2 tersebut dilakukan oleh kolektor di
masing-masing kelurahan dan secara online melalui aplikasi lampungonline dari
Bank Lampung.
BPPRD Kota Metro juga telah mendistribusikan SPPT sebanyak
56.166 lembar. Dalam perubahan SPPT tersebut setiap warga masih bisa mengajukan
keberatan bagi yang tidak mampu, namun pengajuan harus dilakukan sesuai dengan
syarat yang ditentukan.
Seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu
dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang memiliki
tanah tapi tidak lagi produktif juga dapat mengajukan keberatan.
Tak hanya itu, diketahui pula perhitungan terbaru yang
dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama DPRD tentang penambahan pemberian
stimulus terhadap pembayaran PBB-P2 tahun 2022. Dimana sebelumnya ditetapkan
pemberian stimulus mulai dari 20 persen hingga 60 persen, menjadi 30 persen
hingga 70 persen. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025