• Rabu, 02 Juli 2025

Realisasi PBB-P2 di Metro Baru Capai Rp3,5 Miliar

Kamis, 15 Desember 2022 - 12.45 WIB
120

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro merilis capaian realisasi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga Desember 2022 yang mencapai 56,04 persen atau Rp3,537.

Realisasi pajak tersebut terhitung sejak dikeluarkannya aturan PBB-P2 yang baru sesuai surat edaran Kepala BPPRD Kota Metro bernomor 970/351/B-5.04/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD, Mirza Marta Hidayat menjelaskan, pihaknya masih perlu bekerja keras lantaran belum tercapainya realisasi PBB-P2 akibat adanya keberatan pencapaian PBB-P2 oleh masyarakat beberapa waktu lalu.

"Untuk tahun ini kita masih terus lakukan penagihan, tapi untuk yang belum terealisasi masih kita upayakan penagihannya di tahun yang akan datang. Kondisi ini membuat realisasi PBB-P2 hingga kini baru mencapai 56,04 persen atau Rp3,537 miliar dari target Rp 6,3 miliar," kata dia, Kamis (15/12/2022).

Mirza mengungkapkan, kendala yang menjadi hambatan terealisasinya PBB-P2 ialah waktu yang terbatas. Terlebih, beberapa waktu lalu sempat dilakukan penghentian penagihan lantaran adanya keberatan dari masyarakat.

“Kendalanya adalah waktu. Seperti yang kita tahu kemarin, kami sempat menghentikan penagihan PBB karena harus menghitung dan menerapkan ulang nilai stimulus atau diskon atas ketetapan PBB yang diprotes sebagian warga. Hal ini memakan waktu sampai dengan 2 bulan hingga akhirnya penagihan dilakukan kembali,” terangnya.

Selain waktu, hal yang turut menjadi kendala ialah masyarakat yang enggan membayar pajak lantaran nilai objek pajak yang naik tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kendala lain juga terjadi lantaran masih terdapat keberatan sejumlah warga atas ketetapan PBB-P2. Warga menganggap nilai pajak saat ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya," bebernya.

"Sehingga muncul keengganan warga untuk melakukan pembayaran. Ini karena menganggap ketetapan PBB-nya lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui BPPRD mulai melakukan penagihan PBB-P2 setelah didistribusikanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh Kelurahan di Metro tertanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Penagihan PBB-P2 tersebut dilakukan oleh kolektor di masing-masing kelurahan dan secara online melalui aplikasi lampungonline dari Bank Lampung.

BPPRD Kota Metro juga telah mendistribusikan SPPT sebanyak 56.166 lembar. Dalam perubahan SPPT tersebut setiap warga masih bisa mengajukan keberatan bagi yang tidak mampu, namun pengajuan harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga dapat mengajukan keberatan.

Tak hanya itu, diketahui pula perhitungan terbaru yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama DPRD tentang penambahan pemberian stimulus terhadap pembayaran PBB-P2 tahun 2022. Dimana sebelumnya ditetapkan pemberian stimulus mulai dari 20 persen hingga 60 persen, menjadi 30 persen hingga 70 persen. (*)