• Jumat, 29 Maret 2024

Tega, Pria di Pesawaran Perkosa Anak Kandung yang Masih SD

Kamis, 15 Desember 2022 - 14.05 WIB
608

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Seorang ayah berinisial AS (34) Warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku Kelas 1 SD. Akibatnya korban mengalami trauma hingga kesakitan di alat kelaminnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin mengatakan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan Nenek korban dengan Nomor : LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 29 November 2022 tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Setelah menerima laporan dari nenek korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di lapangan," kata Supriyanto, dalam keterangan yang diterima kupastuntas.co, Rabu (14/12/2022).

Adapun saksi yang dimaksud diantaranya saksi AM (38) dan saksi DN (28), dimana keduanya merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu helai baju lengan panjang warna pink, satu helai celana panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna putih.

"Hasil keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap kronologis kejadian pada hari Kamis 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

Kemudian, saat korban bercerita kepada ibunyha bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak.

Terlapor meminta korban agar mengikuti permintaan, lalu terlapor mulai melakukan aksi bejatnya. Atas kejadian tersebut korban merasakan sakit di alat vitalnya dan mengalami trauma.

"Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori," terangnya.

Adapun kronologi penangkapan, saat mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya pada Selasa 13 Desember 2022 sekira Pukul 12.30 WIB.

"Petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan. Kemudian Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankannya, lalu tersangka AS dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," paparnya.

Tersangka AS terbukti melanggar sejumlah pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegas dia.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran Polda Lampung yang langsung segera menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

"Kami akan mengawal dan jangan sampai ada damai, pelaku harus diproses hukum dengan hukuman maksimal," kata Edi. (*)


Video KUPAS TV : Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi Senilai 800 Juta Rupiah

Berita Lainnya

-->