Toko Buah Pasar Smep Bandar Lampung Dibobol Maling, Uang Rp80 Juta Raib
Potongan CCTV saat pelaku menggasak uang dari laci meja. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebuah toko buah bernama Fitari di pasar Smep Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung dibobol maling pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya uang Rp80 juta raib.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono mengatakan, pelaku diduga seorang diri masuk dengan cara menjebol atap lantai tiga. Hal tersebut terlihat berdasarkan rekaman CCTV toko.
Begitu berhasil masuk, pelaku yang belum diketahui tersebut langsung turun ke lantai dasar dan membuka laci toko tersebut yang berisi uang tunai sebesar Rp80 juta.
"Jadi korban melapor pada hari Kamis, ia menceritakan tokonya dibobol maling dan uang Rp80 juta raib. Korban sudah menyerahkan rekaman CCTV juga," kata Mujiono, saat dimintai keterangan, Jumat (16/12/2022).
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dengan mengecek CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Setelah kita cek tidak ditemukan alat yang digunakan pelaku. Kasus ini dalam penyelidikan dan sudah mengantongi gambaran pelaku," ucapnya.
Mujiono mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa orang yang dicurigai berdasarkan rekaman CCTV dan pelaku diduga mengetahui seluk-beluk lokasi yang dibobolnya.
"Satu orang sudah kita datangi ternyata bukan, dan sekarang ada seorang lagi yang mendekati ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV," jelasnya.
Sementara itu, pemilik toko buah yang enggan disebutkan namanya tidak mau memberikan komentar terkait peristiwa tersebut.
"Tidak bisa mas, saya juga gak laporan ke polisi," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi Senilai 800 Juta Rupiah
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








