Keuntungan Menggiurkan Jadi Sebab Maraknya Tambang Ilegal di Lampung

Pengamat Hukum UBL, Rifandy Ritonga. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum UBL,
Rifandy Ritonga sebut masih maraknya aktifitas tambang ilegal terkhususnya di
Lampung karena menjanjikan keuntungan sangat besar.
"Hasil dari aktifitas tambang ilegal ini sangat menjanjikan dari sudut pandang ekonomi, ditambah keadaan ekonomi saat ini yang belum 100 persen kita terbebas dari dampak ekonomi masa covid 19," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan UBL itu saat dikonfirmasi, Senin (19/12/22) malam.
BACA JUGA: Polda
Lampung Ungkap Tiga Kasus Tambang Ilegal, Berikut Rinciannya
Rifandy pun mengungkapkan umumnya tambang-tambang ilegal
atau siluman tersebut berada dalam lokasi yang belum diduduki pemegang izin
resmi dan ada juga kemungkinan bisa terjadi beroperasi di lahan milik
perusahaan resmi.
"Merujuk pada pengertiannya pertambangan ilegal
adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau
perusahaan yang tidak memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip-prinsip
penambangan yang baik dan benar," ucapnya.
Dirinya pun mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan
Polda Lampung, dimana telah berhasil mengungkap tiga kasus tambang ilegal yang
berada di Lampung.
"Kita patut
memberikan acungan jempol, ditengah isu nasional bahwa ada oknum Polri yang
menjadi beking tambang. Justru Polda Lampung mempertontonkan agresifitasnya
mengungkap tambang ilegal," jelasnya.
Rifandy berharap semoga tindakan yang dilakukan oleh
Polda Lampung tersebut bukan hanya sekedar mencari populer melainkan sebuah
wujud ketegasan aparat penegak hukum.
"Semoga ini wujud ketegasan agar memberikan ganjaran
yang berat supaya ada efek jera. Hal ini juga harus didukung oleh Pemerintah
Daerah khususnya kabupaten terkait, karena kita tidak mau ada kata pembiaran
atau main belakang yang justru muncul dari oknum-oknum di kabupaten
tersebut," imbuhnya.
Karena menurutnya, dampak dari tambang ilegal tersebut
sangat luar biasa dan merusak lingkungan sekitar.
"Hal ini harus kita seriusi, mengingat dampak yang
timbul akibat tambang ilegal itu sangat luar biasa, baik dampak lingkungan
hingga membahayakan para penambang itu sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, Rifandy berharap aktifitas tambang harus
dilakukan sesuai taat aturan dan peduli lingkungan sekitar.
"Bukan berarti kita anti tambang, namun harus ingat alam pun akan menjawab dengan bencana jika kita tidak perduli pada alam. Walaupun secara konstitusi kita tau benar bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun hal tersebut harus berdasarkan pada prinsip keberlanjutan dan kembali dipertegas dengan berwawasan pada lingkungan," Pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Dua Guru SD di Lamtim Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025